Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tiga Oknum PPPK Pemkab Siak Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba



Riauterkini-SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggulung terduga jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang menyeret lima orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus yang turut melibatkan tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Siak ini menghasilkan penyitaan barang bukti shabu dengan total berat bersih melebihi 7 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menyergap area penyeberangan Paluh-Siak, Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

"Di lokasi pertama ini, petugas menangkap M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50) beserta barang bukti dua paket shabu, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Beat BM 5734 AX," kata Kapolres.

Dalam operasi tersebut, satu rekan pelaku berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini buron.

"Hasil interogasi M. RSL mengarahkan ke pemasok barang haram tersebut, yakni MZS alias K (33)," kata AKBP Sepuh.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, polisi mencokok MZS bersama T. RF alias R (42) dan HY alias Y (33), serta mengamankan 5 paket shabu seberat 5,68 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan area dinding rumah.

AKBP Sepuh mengatakan, dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan M. RSL dan MZS sebagai bandar, A sebagai kurir, serta T. RF dan HY sebagai pihak yang menguasai barang bukti.

Hasil tes urine mengonfirmasi seluruh tersangka positif mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina.

Polisi kini memburu dua pelaku lain berinisial AK dan IR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Selasa, 15 September 2026

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Tersangka Diamankan


Selasa, 15 September 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dorong UMKM Perluas Akses Pasar Lewat Digitalisasi


Selasa, 15 September 2026

PPN Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026


Selasa, 15 September 2026

Rugikan 75 Petani Inhil Hingga Rp11,4 M, PT RSA Didesak Kembalikan Lahan Sawit


Selasa, 15 September 2026

Gandeng PHDI, Berantas Rabies di Bengkalis dengan Vaksinasi Massal


Selasa, 15 September 2026

Kabut Asap Karhutla Kembali Memburuk, Disdikbud Pelalawan Pulangkan Seluruh Siswa


Selasa, 15 September 2026

Fithriady Syam Raih Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026 PWI Riau


Selasa, 15 September 2026

Pemkab Kuansing Siapkan 1,7 Miliar Untuk Lindungi Pekerja Rentan


Selasa, 15 September 2026

APHI Riau Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Pemadaman Karhutla Paling Efektif


Selasa, 15 September 2026

Jaga Alam dan Kamtibmas, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Putat Tolak Karhutla dan Narkoba


Selasa, 15 September 2026

Terima Bantuan Kipas Angin, SMPN 1 Rengat Barat Inhu Apresiasi Kalangan Peduli Pendidikan


Senin, 14 September 2026

DPRD Siak Pesimis Pembahasan APBD Perubahan 2026 Selesai Tepat Waktu


Senin, 14 September 2026

Hari Ini Heli WB, OMC Sasar Karhutla di Inhu, Inhil dan Meranti


Senin, 14 September 2026

PWI Riau Gelar Diskusi Tantangan Pers dan Serahkan Anugerah LKTJ Ali Kelana 2026


Senin, 14 September 2026

Kemacetan Jalan Tuanku Tambusai Terurai, Warga : Terimakasih Plt Gubri


Senin, 14 September 2026

Kapolda Riau hingga Praktisi IT Jerman Hadir di Kuliah Umum UHTP, Bahas Tantangan Era Digital


Senin, 14 September 2026

Dinkes Pekanbaru Genjot Edukasi Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla


Senin, 14 September 2026

Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan


Senin, 14 September 2026

Kejar Target DPP, Golkar Inhil Pacu Persiapan Musda September 2026


Senin, 14 September 2026

KKI 2026 Resmi Dibuka, Bengkalis Jadi Panggung Inovasi Maritim Nasional