Riauterkini-BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,644 kilogram (Kg) yang diperkirakan bernilai Rp68 miliar lebih. Pemusnahan berlangsung di Aula Polres Bengkalis, Rabu (16/9/26), dan disaksikan langsung Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu menjalani pengujian oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan methamphetamine atau zat aktif narkotika jenis sabu.
Setelah dipastikan, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur zat kimia pembersih lantai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah Kabupaten Bengkalis sebagai jalur penyelundupan.
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu (9/9/26) pagi.
Petugas menggagalkan penyelundupan 65 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 65 Kg. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus tiga tersangka. Mereka terdiri atas seorang pengendali berinisial S serta dua orang yang diduga berperan sebagai ojek laut, yakni ST dan P.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, para tersangka diduga telah melakukan aksi penyelundupan narkotika tersebut lebih dari enam kali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Ingatkan Bahaya Narkoba
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai pengaruh negatif Narkoba.
Kasmarni mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba narkoba karena dapat menimbulkan kehancuran bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.
“Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali mencoba bisa menjadikan kehancuran,” pesan Kasmarni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai lingkungan kita menjadi ruang gerak bebas narkoba,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Upaya tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, hingga masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegas AKBP Fahrian.
Ia memastikan kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.***(dik)