Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya 3.387,73 hektar lahan terbakar sepanjang 2026 ini. Dari luasan itu, Polda Riau tetapkan 61 orang menjadi tersangka Karhutla.
Para tersangka itu muncul dari 58 kasus karhutla yang dilaporkan ke Polda Riau. Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.
Kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Bumi Lancang Kuning itu masih menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan, perawatan lingkungan, hingga penghijauan kembali.
Semangat tersebut terangkum dalam gerakan “Riau Cerah Presisi”, sebuah konsep yang mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/09/26)
Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi meluas menjadi karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.
Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Dalam proses tersebut, status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan fakta yang ditemukan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.***(Arl)