Riauterkini-PEKANBARU— Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Sunardi, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), dan Jamaluddin, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengoperasian Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS). Perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, S.H., M.H., pada sidang Selasa (15/9/2026) sore.
Selain pidana badan, hakim menghukum terdakwa Sunardi untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 140 hari kurungan. Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000 subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Jamaluddin dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 90 hari kurungan. Jamaluddin tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi, S.H., dan Alfin, S.H.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar subsider 6 tahun 9 bulan kurungan. Sementara terdakwa Jamaluddin dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 11 November 2015 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi. Salah satu amar putusan memerintahkan penyerahan barang bukti berupa PMKS di Desa Tengganau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola.
Barang bukti berupa gedung PMKS kemudian diserahkan jaksa eksekutor kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 November 2015.
Namun, menurut JPU, Jamaluddin selaku pihak yang menerima barang bukti tidak mengamankan maupun menguasai aset tersebut secara fisik. Ia juga tidak mencatatkannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset.
Jaksa menyebut aset tersebut dibiarkan dikuasai oleh pihak lain, yaitu Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Sunardi mengoperasikan PMKS tersebut hingga Agustus 2019. Setelah itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik aset.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017. Rangkaian penyalahgunaan aset tersebut kemudian diusut oleh kejaksaan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.***(har)