Riauterkini-JAKARTA - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Survei yang melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pengguna jasa menilai positif aspek informasi pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, pemanfaatan teknologi, kompetensi petugas hingga ketepatan penyelesaian proses kepabeanan.
Meski demikian, survei IDM juga menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut tingginya persepsi terhadap tarif bea masuk dan cukai serta aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Dedi Rohman mengatakan hasil survei tersebut harus dibaca secara objektif. Tingginya tingkat kepuasan masyarakat tidak berarti bahwa pembenahan di lingkungan Bea Cukai dapat dihentikan.
"Sebagai direktorat yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai berpeluang banyak menerima keluhan publik. Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai," kata Dedi Rohman dalam keterangan rilisnya, Sabtu (12/9/26).
Mayoritas Responden Puas terhadap Pelayanan
Survei IDM dilaksanakan pada 28 Agustus–3 September 2026 dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan teknik pengambilan sampel multistage random sampling. Dengan jumlah 1.005 responden, survei memiliki margin of error 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, sebagaimana metodologi yang digunakan dalam survei tersebut.
Responden berasal dari berbagai kelompok pengguna jasa kepabeanan dan cukai, antara lain importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pengguna jasa lainnya.
Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses pelayanan, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas, sedangkan 8,7 persen menyatakan tidak puas dan 4,7 persen tidak memberikan jawaban.
Sementara untuk informasi persyaratan pelayanan, sebanyak 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami, 8,4 persen menyatakan tidak memahami, dan 2,8 persen tidak menjawab.
Penilaian positif juga terlihat pada aspek prosedur pelayanan. Sebanyak 89,2 persen responden menilai prosedur pelayanan mudah dipahami dan cepat, sementara 7,6 persen menyatakan sebaliknya. Sebanyak 3,2 persen responden tidak memberikan jawaban.
Untuk waktu pelayanan proses ekspor-impor, sebanyak 88,6 persen responden menyatakan puas dan menilai pelayanan berjalan tepat waktu (on time). Sebanyak 7,7 persen menyatakan tidak puas dan menilai pelayanan lambat, sedangkan 3,7 persen tidak menjawab.
Teknologi dan Kompetensi Petugas Mendapat Apresiasi
Penggunaan teknologi dalam pelayanan DJBC juga memperoleh penilaian sangat positif dari responden.
Sebanyak 79,2 persen responden menyatakan sangat puas terhadap layanan yang diberikan dengan dukungan peralatan dan teknologi, sementara 19,1 persen menyatakan puas dan 1,7 persen menyatakan tidak puas.
Hal serupa terlihat pada aspek pengetahuan petugas pelayanan dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa.
Sebanyak 80,8 persen responden menyatakan sangat puas dan 19,2 persen menyatakan puas. Dalam hasil survei tersebut tidak terdapat responden yang menyatakan kurang puas maupun tidak puas.
Sementara terkait ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian, sebanyak 86,1 persen responden menyatakan sangat puas dan 13,9 persen menyatakan puas.
Temuan ini menunjukkan bahwa dari sisi pelayanan teknis, kompetensi petugas, pemanfaatan teknologi dan ketepatan penyelesaian proses, DJBC memperoleh apresiasi positif dari mayoritas pengguna jasa.
Tarif Bea Masuk dan Cukai Masih Menjadi Perhatian
Namun, hasil survei IDM juga memperlihatkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pada aspek tarif pelayanan, sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi.
Sebaliknya, 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai tetap dibutuhkan. Sementara 5,6 persen tidak memberikan jawaban.
Temuan ini menunjukkan adanya dua perspektif di tengah pengguna jasa. Di satu sisi, masyarakat memahami bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari penerimaan negara.
Namun di sisi lain, sebagian pelaku usaha dan pengguna jasa menilai besaran tarif perlu terus dievaluasi agar tidak menjadi beban terhadap aktivitas perdagangan dan perekonomian.
Menurut IDM, persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen.
Aturan Barang Bawaan dan Belanja Online Dinilai Perlu Dievaluasi
Sorotan lain muncul pada aturan mengenai pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari transaksi belanja daring internasional.
Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif, sementara 42,7 persen menilai sudah akomodatif dan 4,5 persen tidak memberikan jawaban.
Menurut IDM, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah karena perkembangan perdagangan digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan aktivitas perdagangan lintas negara.
Regulasi kepabeanan dituntut mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghilangkan fungsi pengawasan, perlindungan industri dalam negeri, serta optimalisasi penerimaan negara.
Bea Cukai Memiliki Posisi Strategis bagi Perekonomian
Dedi Rohman menilai hasil survei tidak semata-mata harus dipahami sebagai penilaian terhadap kualitas pelayanan administratif. Lebih dari itu, posisi Bea Cukai sangat strategis karena berhubungan langsung dengan arus perdagangan internasional dan perlindungan ekonomi nasional.
Menurut dia, kritik publik harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki institusi secara berkelanjutan.
"Memang ada celah di Bea Cukai yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri. Karena itu, pihak Bea Cukai harus bertanggung jawab penuh kepada opini publik sekaligus memperbaiki diri, sekalipun dari hasil survei ini tergambar hasilnya cukup bagus," ujar Dedi.
Ia menambahkan, perbaikan secara terus-menerus penting dilakukan karena Bea Cukai menjalankan dua fungsi strategis sekaligus, yakni kepabeanan dan cukai.
"Perbaikan secara terus menerus di badan Bea Cukai perlu dilakukan karena lembaga ini memiliki peran yang sangat penting. Kedudukan Bea Cukai cukup penting karena memegang dua aspek yakni kepabeanan dan cukai," katanya.
Bukan Sekadar Penerimaan Negara
Dalam pandangan IDM, fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.
Bea masuk, misalnya, dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.
Sementara bea keluar dapat digunakan dalam konteks pengendalian arus komoditas tertentu untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.
Adapun cukai mempunyai fungsi yang berbeda, yakni antara lain sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menarik penerimaan negara. Ia merupakan salah satu instrumen kebijakan ekonomi negara.
Pelayanan Publik Harus Berjalan Bersama Pengawasan
IDM menilai tingginya kepuasan pengguna jasa merupakan modal positif bagi DJBC. Namun capaian tersebut harus disertai penguatan pengawasan internal, transparansi, integritas petugas, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif.
Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, modernisasi pelayanan tidak hanya menghasilkan proses yang lebih cepat, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut IDM, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana meningkatkan persentase masyarakat yang puas, tetapi bagaimana memastikan kepuasan tersebut berbanding lurus dengan integritas dan kualitas tata kelola.
IDM menyimpulkan bahwa secara umum pengguna jasa memberikan penilaian positif terhadap pelayanan Bea Cukai. Namun masih terdapat sejumlah ruang perbaikan, terutama terkait tarif, aturan barang bawaan dan kiriman internasional, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, hasil survei ini diharapkan tidak dipandang sebagai bentuk penghakiman terhadap institusi Bea Cukai, melainkan sebagai cermin evaluasi publik.
Dedi Rohman menegaskan bahwa kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perbaikan pelayanan publik.
"Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai," tegasnya.
IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif, serta memastikan regulasi kepabeanan dan cukai tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.
Pada akhirnya, Bea Cukai bukan hanya institusi yang berada di pintu masuk dan keluar perdagangan Indonesia.
Bea Cukai adalah salah satu instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, mengatur perdagangan, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi.
Karena itu, semakin baik pelayanan dan tata kelola Bea Cukai, semakin besar pula kontribusinya terhadap terciptanya sistem perdagangan dan perekonomian nasional yang sehat, kompetitif, transparan, dan berkeadilan.***(rls)