Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Tersangka Diamankan



Riauterkini-SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam Konferensi Pers, Selasa, (15/9/26).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka.

Didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Kapolres mengatakan sindikat ini terorganisir sangat rapi.

Rantai kejahatan kelompok ini terstruktur secara sistematis, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online.

Sindikat ini tercatat telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Tidak hanya di Siak, sekitar 500 lembar SIM palsu hasil produksi mereka juga telah beredar luas di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan SIM secara terbuka kepada masyarakat.

Promosi dilakukan melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga perantara dari mulut ke mulut.

Para pelaku melayani pemesanan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum, hingga SIM B II Umum.

Adapun tarif yang dipatok bervariasi, yaitu Rp550.000 untuk SIM C, Rp750.000 untuk SIM A, Rp1.200.000 untuk SIM B I, Rp1.500.000 untuk SIM B I Umum, dan Rp1.700.000 untuk SIM B II Umum.

Untuk memesan, korban hanya diminta mengirimkan foto diri dan foto KTP kepada pelaku.

Pelaku kemudian mengedit identitas dan foto pemesan menggunakan aplikasi Tambahkan Teks di ponsel pintar.

Selain itu, pelaku membuat kode QR menggunakan aplikasi Me.QR agar saat dipindai muncul data identitas pemilik SIM yang dilengkapi logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit lalu dicetak warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 imes 4,4 ext{ cm} di toko fotokopi dengan biaya Rp10.000 per lembar.

Hasil cetakan stiker tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dibersihkan. Delapan tersangka yang diamankan memiliki pembagian peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Tersangka A alias DG (43) bertindak sebagai pemasok utama yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Tersangka H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

Tersangka HS (28) bersama MAP (27) bertindak sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

Tersangka SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar aktif yang gencar menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.

Tersangka AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu langsung kepada para pemesan.

Sementara itu, tersangka R alias K yang berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu hingga kini masih dalam perburuan petugas dan berstatus DPO.

Pengungkapan kasus ini bermula Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB dari laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pukul 10.58 WIB di Dayun, petugas menangkap tangan SWL saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Berdasarkan interogasi awal terhadap SWL, terungkap bahwa SIM palsu tersebut diperoleh dari tersangka RNF.

Pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus RNF di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas menjalankan taktik undercover dan delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Polisi berhasil mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang sedang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangan terhadap AY, pada malam hari pukul 22.00 WIB petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Selanjutnya pada Minggu, 30 Agustus 2026, petugas menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang sedang mencetak format SIM editan.

Dari keterangan MAP, diketahui bahwa ia telah menjalankan aksi pembuatan SIM palsu ini sejak Juni 2026.

Setelah beberapa hari buron, otak penyuplai blangko yakni tersangka A alias DG akhirnya diringkus pada Rabu, 9 September 2026 pukul 04.00 WIB di tempat persembunyiannya dekat TPU SKM Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga.

Barang bukti tersebut meliputi 48 lembar blangko SIM siap daur ulang dan puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.

Polisi juga menyita peralatan elektronik berupa 1 set komputer, printer Epson L3210, serta 8 unit telepon pintar berbagai merek. Turut disita kendaraan operasional berupa 1 unit mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ), 4 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka R alias K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

Subuh Keliling, Polsek Tanah Putih Tampung Keluhan Warga dan Perkuat Kamtibmas


Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba