Riauterkini-BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.
Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/26). Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, langkah hukum tersebut diambil karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengajuan banding sudah kita sampaikan pada Senin (7/9/26) kemarin,” ujar Marthalius, Rabu (9/9/26).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara.
Kejari Bengkalis menilai, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.
“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Tak hanya soal lamanya hukuman, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan majelis hakim terkait barang bukti.
Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas dan disita untuk negara. Namun, majelis hakim justru memutuskan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush, dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Marthalius, tuntutan yang diajukan JPU telah melalui proses penyusunan dan verifikasi secara berjenjang.
“Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” katanya.
Marthalius menjelaskan, pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. Selanjutnya, JPU tengah menyiapkan memori banding yang nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan telah terbukti. Namun, mengenai berat-ringannya pidana, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
“Sekarang keputusan akhirnya ada di Pengadilan Tinggi Riau,” ujarnya.
Perkara dugaan TPPO yang menjerat Pasutri tersebut bermula pada 9 Februari 2026 silam. Saat itu, sejumlah warga negara Indonesia yang hendak kembali dari Malaysia diduga dibawa masuk melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan WNI melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas membuntuti kendaraan yang digunakan hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Dalam proses persidangan, status penahanan kedua terdakwa juga sempat menjadi sorotan.
Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sakit. Sementara Jasmani, yang diketahui merupakan residivis perkara serupa, sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Namun, status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Ia sebelumnya diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit dengan jaminan keluarga.***(dik)