Riauterkini-PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau hari ini mencatat tonggak penting dalam Inisiatif GREEN for Riau menuju penerapan ART-TREES (Architecture for REDD+ Transactions - REDD+ Environmental Excellence Standard). ART-TREES merupakan standar internasional untuk kredit pasar karbon hutan berintegritas tinggi.
Kementerian Kehutanan menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi tersebut. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kesiapan teknis, kelembagaan, safeguards, dan tata kelola yang konsisten dengan kebijakan nasional. Melalui proses ini, Riau menjadi provinsi pertama di Indonesia dalam menerapkan REDD+ yurisdiksional yang mengacu pada standar internasional berintegritas tinggi, ART-TREES, sekaligus membangun rujukan praktis bagi provinsi lain.
“Ini merupakan tonggak penting bagi Riau,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S.F. Hariyanto. “Kami ingin melindungi hutan dan lahan gambut sekaligus membuka peluang nyata bagi masyarakat. Dengan membangun satu sistem yang transparan, kami ingin memastikan bahwa pembiayaan iklim diberikan berdasarkan hasil yang terukur dengan menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat. Sistem ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan.”
Pada 7–8 September, serangkaian kegiatan akan mempertemukan pemerintah tingkat provinsi dan nasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mitra pembangunan, perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Norwegia, masyarakat, pakar teknis, serta calon pembeli kredit karbon.
Kegiatan tersebut mencakup dialog tingkat tinggi, konsultasi teknis, kunjungan lapangan, dan pertemuan dengan pelaku pasar. Rangkaian kegiatan ini membahas landasan yang dibutuhkan untuk memperkuat REDD+ berbasis yurisdiksi serta membuka peluang askes terhadap berbagai skema pembiayaan berbasis hasil (results-based finance) dan pasar karbon, sesuai dengan kebijakan nasional dan persyaratan standar yang digunakan.
Hal ini termasuk penyusunan Tingkat Emisi Rujukan Hutan (Forest Reference Emission Level/FREL) pada skala provinsi yang konsisten dengan FREL nasional dan sistem MRV nasional, perlindungan sosial dan lingkungan, mekanisme pembagian manfaat yang berkeadilan, serta aturan yang jelas untuk mengintegrasikan proyek dan aksi berbasis masyarakat ke dalam satu kerangka penghitungan karbon di tingkat provinsi.
Pertemuan ini juga akan mempresentasikan dan membahas rancangan Panduan Operasional mengenai kerangka nesting dan penghitungan REDD+ yurisdiksional Riau. “Langkah Riau untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi patut diapresiasi. Namun, integritas lingkungan dan sosial harus menjadi fondasi sejak awal.
Hal ini mencakup tingkat rujukan dan sistem MRV yang konsisten dengan kerangka nasional, perlindungan sosial dan lingkungan yang kokoh, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas,” kata Haruni Krisnawati, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan. “Pengalaman Riau dapat menjadi pembelajaran penting bagi provinsi lain dalam mengembangkan REDD+ yurisdiksional yang kredibel ketika provinsi lain mempertimbangkan jalur berintegritas tinggi di Indonesia.”
Kerja ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Perubahan Iklim (RAN-GPI). “Perempuan bukan hanya penerima dampak, tetapi juga pelaku dan pemimpin perubahan. Pembangunan hijau harus memastikan perempuan dan kelompok rentan dilibatkan, didengar, dilindungi, dan memperoleh manfaat,” kata Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Riau memiliki kawasan hutan yang luas serta sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut, menjadikan provinsi ini penting bagi pencapaian target iklim dan tata guna lahan Indonesia. Kerangka yang tengah berkembang akan mendukung target FOLU Net Sink 2030 Indonesia dan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di sektor kehutanan. Pengaturan nesting diperlukan untuk menjaga konsistensi penghitungan serta mengurangi risiko terjadinya klaim yang tumpang tindih antara program-program yang berjalan pada skala berbeda.
Langkah kesiapan ini berlangsung pada musim kemarau di Sumatra, ketika risiko kebakaran hutan dan lahan gambut serta kabut asap meningkat. Risiko musiman tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hutan dan gambut yang masih utuh, sekaligus peralihan dari respons darurat menuju pencegahan berkelanjutan, pemulihan tata kelola air dan pembasahan kembali pada ekosistem gambut yang terdegradasi, serta pengelolaan lahan dan air yang lebih baik. Upaya ini menjadi kunci untuk mengurangi risiko kebakaran dan emisi Riau dalam jangka panjang.
“Melindungi hutan-hutan ini bukan semata-mata soal karbon, tetapi juga tentang air, kesehatan masyarakat, dan ketangguhan jangka panjang bagi masyarakat Riau,” kata Gita Sabharwal, Kepala Perwakilan PBB di Indonesia. “Karena itu, pendekatan yang dilakukan Riau ini penting: pendekatan ini menunjukkan bahwa ambisi iklim, perlindungan hutan, kesejahteraan masyarakat, dan investasi dapat saling memperkuat, sekaligus membantu Indonesia menetapkan standar global bagi aksi kehutanan yurisdiksional yang berintegritas tinggi.”
Inisiatif GREEN for Riau didukung oleh Program UN-REDD, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) dan didanai oleh Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) Inggris. Inisiatif ini telah mendukung dialog teknis, koordinasi kelembagaan, serta kajian awal mengenai tingkat rujukan, perlindungan sosial dan lingkungan, dan nesting, dengan tujuan menerjemahkan persyaratan integritas internasional serta kebijakan Indonesia menjadi pendekatan operasional di tingkat provinsi.
“Ini merupakan tonggak penting bagi Riau dan provinsi percontohan ART-TREES lainnya. Langkah ini menunjukkan bagaimana ambisi iklim dapat diterjemahkan menjadi hasil nyata,” kata Peter Rajadiston, Minister-Counsellor (Development) Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
“Inggris bangga mendukung Indonesia dan Riau dalam mendorong pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan prioritas bersama dalam Kemitraan Strategis Inggris–Indonesia di bidang Iklim, Energi, dan Alam. Riau memiliki peluang untuk menunjukkan bagaimana penghitungan emisi gambut yang kuat dan penerapan nesting yang efektif dapat mengintegrasikan proyek sektor swasta ke dalam kerangka yurisdiksional yang kredibel. Hal ini penting untuk menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan investor, mendukung harga premium bagi kredit karbon berkualitas tinggi, serta menarik investasi swasta jangka panjang bagi hutan dan masyarakat lokal.”
Proses Riau selanjutnya masih bergantung pada penyelesaian dan validasi persyaratan teknis, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, serta proses registrasi, validasi, dan verifikasi ART-TREES yang berlaku.***(rls)
teks foto: Penyerahan Surat Rekomendasi dan persetujuan untuk penggunaan Standar ART-TREES oleh Kementerian Kehutanan kepada Provinsi Riau dalam acara Dialog Tingkat Tinggi Inisiatif Green for Riau di Pekanbaru, Riau pada 7 September 2026. (Credit: Yayasan PETAI/UN-REDD)