Riauterkini-PELALAWAN — Seorang tukang dodos buah sawit berinisial EPT, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
EPT diamankan personel Polsek Pangkalan Kerinci setelah penyidik menduga puntung rokok yang dibuangnya memicu kebakaran. Api yang semula membakar sekitar 5 hektare lahan kemudian meluas hingga mencapai lebih dari 600 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil diperoleh dari olah TKP, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," ujar Shilton, Jumat (28/8/2026).
Kebakaran diketahui terjadi pada Ahad, 23 Agustus 2026. Saat itu, tim gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait melakukan upaya pemadaman. Personel Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan sekitar 5 hektare kebun sawit telah terbakar.
Menurut Shilton, api kemudian menjalar ke lahan dan kawasan hutan di sekitar lokasi. Luas area terdampak kebakaran diperkirakan telah mencapai lebih dari 600 hektare.
"Akibat api dari kawasan tersebut berdampak terhadap lahan dan kawasan hutan di sekitarnya. Pada saat kami verifikasi awal di lokasi sudah terbakar sekitar 5 hektare, sampai sekarang meluas hingga mencapai 600 hektare," katanya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga pria yang berada di sekitar lokasi ketika kebakaran terjadi. Mereka adalah EPT serta dua rekannya, SB dan AD. Ketiganya dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa EPT sempat merokok sebelum memanen buah sawit. Ia mengisap sekitar tiga batang rokok sambil berjalan di areal perkebunan.
Salah satu puntung rokok kemudian dibuang ke area yang terdapat tumpukan rumput ilalang kering. Tak lama setelah itu, EPT melihat asap dan api kecil di sekitar lokasi.
EPT sempat berusaha memadamkan api. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena sulit mendapatkan air. Api semakin membesar dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya, diperparah oleh kondisi angin yang kencang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya satu buah korek api merek G 2000, dua gagang kayu dodos yang terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu telepon seluler Oppo A15 berwarna biru, serta satu batang kayu bekas terbakar.
EPT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pemilik lahan berinisial AF akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Shilton.
Atas perbuatannya, EPT dijerat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***(ang)