Riauterkini-PELALAWAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah pada 27-29 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul kualitas udara di sejumlah wilayah Pelalawan yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat paparan kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/2026/5/945 yang diterbitkan di Pangkalan Kerinci pada 26 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
"Memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan BMKG, DLH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan terpantau berada pada kategori sangat tidak sehat," demikian bunyi surat edaran tersebut.
PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terdampak di 10 kecamatan, yakni Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam, dan Pelalawan.
Selama PJJ berlangsung, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah ataupun mengikuti kegiatan lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Sekolah diminta menyelenggarakan pembelajaran secara sederhana dan efektif tanpa membebani siswa, tetapi tetap memastikan proses belajar berjalan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah. Peserta didik diminta tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.
Jika harus keluar rumah karena keperluan mendesak, peserta didik dianjurkan menggunakan masker.
Tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan yang terdampak juga tidak diwajibkan hadir ke sekolah selama pelaksanaan PJJ. Mereka tetap diminta memberikan tugas kepada siswa agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dari rumah.
Pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan. Penyesuaian tersebut akan mengacu pada informasi BMKG dan instansi terkait.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.
Sebelumnya, kondisi kualitas udara yang buruk di sejumlah wilayah Riau juga mendorong penyesuaian kegiatan pembelajaran sebagai upaya mengurangi paparan asap terhadap siswa.***(ang)