Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
BPMR An-Nur Luruskan Isu Miring Penghentian MPQ: Yang Diatur Penggunaan Fasilitas Masjid, Bukan Kegiatan Mengaji



Riauterkini-PEKANBARU – Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai penghentian kegiatan Majelis Pecinta Al-Qur'an (MPQ) Indonesia di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. BPMR menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang MPQ ataupun jamaah untuk mengaji, melainkan hanya mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sebagai bagian dari kewenangan pengelolaan operasional masjid.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah MPQ tidak lagi diperbolehkan melaksanakan kegiatan mengaji. Menurut BPMR, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi kebijakan yang diambil.

Imam Besar sekaligus Ketua Harian BPMR An-Nur Provinsi Riau, Dr. H. Zul Ikromi, Lc., M.A, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya justru memberikan dukungan terhadap kegiatan MPQ. Dukungan tersebut bermula ketika MPQ mengajukan permohonan penggunaan aula Masjid Raya An-Nur pada pertengahan 2025.

"Ketika MPQ mengajukan surat permohonan untuk berkegiatan di Masjid Raya An-Nur, kami memfasilitasi dengan baik. Aula kami persilakan digunakan. Kami juga membantu dari sisi kebersihan, fasilitas pendukung, hingga publikasi melalui media resmi Masjid Raya An-Nur," ujar Zul Ikromi.

Tidak lama berselang, lanjutnya, MPQ kembali mengajukan permohonan penambahan jadwal kegiatan. Jika sebelumnya kegiatan hanya berlangsung setiap Senin, kemudian ditambah menjadi dua kali dalam sepekan dengan pelaksanaan pada hari Jumat. Permohonan tersebut juga diakomodasi oleh pengelola masjid.

Menurut Zul Ikromi, berdasarkan ketentuan pengelolaan Masjid Raya An-Nur, penggunaan aula untuk kegiatan kajian pada dasarnya dikenakan infak operasional. Namun, mengingat MPQ merupakan majelis pembelajaran Al-Qur'an, BPMR memberikan kebijakan khusus berupa infak sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap syiar Islam.

"Pada prinsipnya ada ketentuan mengenai infak penggunaan aula. Namun karena ini kegiatan pembelajaran Al-Qur'an, kami memberikan kebijakan agar infaknya disesuaikan dengan kemampuan. Itu merupakan bentuk dukungan kami terhadap kegiatan mereka," katanya.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan efisiensi penggunaan energi yang berlaku di lingkungan Masjid Raya An-Nur. Arahan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi BPMR untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan aula, termasuk kegiatan yang berlangsung secara rutin dengan intensitas tinggi.

"MPQ berkegiatan delapan kali dalam sebulan dengan menggunakan aula, listrik, dan pendingin ruangan. Dalam rangka menjalankan arahan efisiensi dari Pemerintah Provinsi Riau, kami melakukan penataan kembali penggunaan fasilitas masjid agar konsumsi energi dapat ditekan," jelas Zul Ikromi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pembelajaran Al-Qur'an. Yang dihentikan sementara hanyalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur untuk kegiatan rutin MPQ hingga proses penataan kembali penggunaan fasilitas selesai dilakukan.

"Kami tidak pernah melarang orang membaca Al-Qur'an ataupun mengaji. Yang kami atur adalah penggunaan aula Masjid Raya An-Nur. MPQ tetap dapat melaksanakan kegiatan di tempat lain. Jadi jangan dipahami seolah-olah kami menghentikan kegiatan mengaji," tegasnya.

Selain pertimbangan efisiensi energi, BPMR juga menyebut evaluasi terhadap penggunaan fasilitas merupakan bagian dari fungsi pengelola dalam memastikan seluruh aktivitas di lingkungan Masjid Raya An-Nur berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Zul Ikromi, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid berada dalam mekanisme evaluasi yang sama dan tidak hanya berlaku bagi MPQ.

"BPMR memiliki kewenangan mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur. Prinsip kami adalah menjaga pengelolaan masjid agar tetap berjalan sesuai syariat, regulasi, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap komunitas yang menggunakan fasilitas masjid dapat dievaluasi sesuai kebutuhan operasional," ujarnya.

Zul Ikromi menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, BPMR bersama Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengupayakan solusi agar kegiatan pembelajaran Al-Qur'an tetap dapat berlangsung. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah memindahkan sementara kegiatan rutin MPQ ke Masjid Akramunnas sekitaran Gobah, sehingga aktivitas mengaji tidak terhenti meskipun penggunaan aula Masjid Raya An-Nur sedang ditata kembali.

"Kami sudah menyampaikan solusi agar kegiatan tetap berjalan di tempat lain, salah satunya di Masjid Akramunnas Gobah. Jadi substansinya bukan melarang mengaji, tetapi mengatur penggunaan fasilitas Masjid Raya An-Nur sesuai kebutuhan operasional dan arahan efisiensi energi," kata Zul Ikromi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini terdapat sejumlah komunitas lain yang pernah mengajukan kegiatan di Masjid Raya An-Nur. Sebagian diakomodasi, sementara sebagian lainnya tidak memperoleh izin apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan masjid. Dengan demikian, kebijakan terhadap MPQ bukan merupakan perlakuan yang bersifat khusus.

Zul Ikromi mengatakan, BPMR tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak demi menjaga fungsi Masjid Raya An-Nur sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas masjid pada prinsipnya dapat dibicarakan melalui mekanisme komunikasi yang baik.

"Kami menghormati seluruh majelis taklim dan komunitas pembelajaran Al-Qur'an. Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tujuan bersama untuk memakmurkan masjid tetap terjaga," katanya.

Pengelola menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pengaturan operasional Masjid Raya An-Nur dan bukan pelarangan terhadap kegiatan mengaji ataupun syiar Al-Qur'an. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lengkap sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pengelolaan fasilitas Masjid Raya An-Nur.***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Kamis, 02 Juli 2026

Lima Kapolsek di Polres Pelalawan Resmi Berganti


Kamis, 02 Juli 2026

Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Desak Komisi Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen


Kamis, 02 Juli 2026

Riau Pos Group Menunggak Miliaran Rupiah Bayar Hak Puluhan Eks Karyawan


Kamis, 02 Juli 2026

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah


Kamis, 02 Juli 2026

Ruang Kerja Disegel KPK, Bagaimana Plt Bupati Kuansing Bekerja, Begini Jawabanya


Kamis, 02 Juli 2026

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat


Kamis, 02 Juli 2026

Diserahkan SF Hariyanto, Hari Ini Mukhlisin Resmi Terima SK Plt Bupati Kuansing


Kamis, 02 Juli 2026

Rektor Umri Lantik 19 Pejabat Struktural Masa Jabatan 2026-2028


Kamis, 02 Juli 2026

Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026


Kamis, 02 Juli 2026

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Terapkan Transaksi Non Tunai, Riau Perkuat Pembayaran Digital Lintas Negara


Kamis, 02 Juli 2026

Nugraha Sakanti Tiba, Polda Riau Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat


Kamis, 02 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu


Kamis, 02 Juli 2026

Statuta Baru Ubah Peta Pilrek Unri, Enam Suara Hilang, Perebutan Dukungan Makin Sengit


Kamis, 02 Juli 2026

Satpol PP Pekanbaru Fokus Penertiban PKL di Jalan Utama: Tegas Tanpa Tebang Pilih


Kamis, 02 Juli 2026

Mengenang Almarhum Doni Aprialdi, Diskominfoss Kuansing Bacakan Yasin dan Doa Bersama


Kamis, 02 Juli 2026

Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pasca SPMB


Kamis, 02 Juli 2026

Dilaporkan Menganiaya 9 Warga, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Dicopot


Kamis, 02 Juli 2026

Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing


Kamis, 02 Juli 2026

Plt Gubri bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi


Kamis, 02 Juli 2026

Ketua DPC Granat Inhil Beri Piagam Penghargaan untuk Kapolres dan Kasat Narkoba