Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate



Riauterkini - PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dengan total 24 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, hingga liquid yang mengandung etomidate.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Bpk. Deddy Iwan Budiono, S.H., yang mewakili Kepala BNNP Riau AKP Musa H. Sibarani, S.Psi., M.Si., yang mewakili Kabidhumas Polda Riau AKBP Rudi A.Samosir, S.E., M.Si., yang mewakili Kabid Propam Polda Riau Iptu Feby serta ketua Granat Provinsi Riau Dr. Freddy Simanjuntak.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah Riau.

“Pengungkapan yang rekan-rekan media saksikan ini merupakan hasil kerja Direktorat Narkoba Polda Riau dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang,” kata Edi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge liquid etomidate, serta 812,2 gram ganja.

Menurut Edi, keberhasilan aparat mengamankan barang bukti tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. Apabila berhasil beredar di masyarakat, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar dan merusak generasi muda.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1). Sementara untuk kasus peredaran liquid mengandung etomidate, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Edi.

Di sisi lain, Polda Riau juga mencermati adanya perubahan pola peredaran narkotika yang kini mulai bergeser dari sabu menuju liquid mengandung etomidate. Zat tersebut diketahui dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape dan belakangan semakin sering ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Memang ada sedikit perubahan tren. Kalau dulu pengungkapan banyak sabu, sekarang mulai bergeser ke etomidate atau liquid cair. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” pungkasnya.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya diimbau segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 atau Satgas Anti Narkoba Polda Riau melalui WA ke no 08136306547 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba dapat berjalan lebih efektif serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026

Sambut Hari Jadi Bengkalis, Bea Cukai dan LAMR Gotong Royong Perkuat Sinergi Lestarikan Budaya


Jumat, 24 Juli 2026

Rayakan HAN, NasDem Riau Bagikan Alquran, Buku dan Nobar Film "Children Of Heaven


Jumat, 24 Juli 2026

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Seorang Kurir Dibekuk


Jumat, 24 Juli 2026

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi


Jumat, 24 Juli 2026

Komisi X DPR RI Pastikan Siak Dapat Revitalisasi Sekolah dan DAK Non Fisik Rp240 Miliar


Jumat, 24 Juli 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih, Pengamanan Objek Vital Terus Diperkuat


Jumat, 24 Juli 2026

Polres Siak Tunggu Uji Forensik Kematian Dokter RSUD Tengku Rafian


Jumat, 24 Juli 2026

Agustus Pengurus Golkar Riau Dilantik, Yulisman : SF Hariyanto dan Syamsuar Masuk Struktur Pengurus


Kamis, 23 Juli 2026

Bea Cukai Bengkalis Himpun Penerimaan Negara Rp9,15 M dan Gagalkan Narkotika Rp315 M


Kamis, 23 Juli 2026

Kabinda dan Kesbangpol Bahas Isu Kelangkaan BBM Hingga Narkoba di Riau


Kamis, 23 Juli 2026

PTPN IV Regional III Siapkan Dukungan Jangka Panjang bagi Keluarga Karyawan Laka Kerja di Tanjung Medan


Kamis, 23 Juli 2026

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru


Kamis, 23 Juli 2026

Tokoh-tokoh Riau Bersatu Dukung Rida K Liamsi, FKPMR: Ini Bukan Lagi Persoalan Pribadi


Kamis, 23 Juli 2026

Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat di Rohil Berbuah Penghargaan Mitra Pembangunan Daerah


Kamis, 23 Juli 2026

Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Kampung Terendam


Kamis, 23 Juli 2026

Empat Truk Fuso Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Muatan CPO Tumpah ke Badan Jalan


Kamis, 23 Juli 2026

Kalapas Pekanbaru Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba


Kamis, 23 Juli 2026

Sempat Pendarahan di Otak, Siswa SMK Tewas Usai Berkelahi Lawan Temannya


Kamis, 23 Juli 2026

Bawaslu Kuansing Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Siapkan MoU dengan Dinas Kominfos


Kamis, 23 Juli 2026

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Tahun 2024