Riauterkini-BENGKALIS- Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,82 gram di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa (10/2/26).
Pengungkapan terjadi pada hari Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Rangau Km. 15 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial ASW (42) yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Kapolres Bengkalis, terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ASW di kediamannya,” jelas Aipda Juliandi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik pek diduga narkotika jenis sabu seberat 9,72 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ASW juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional," katanya lagi
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkotika, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun melalui nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis, demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari Narkoba.
Tidak puas sampai di situ, masih di hari yang sama petugas kembali meringkus pelaku pengedar barang penyebab gangguan mental itu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (47) di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani dan menyita barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu buah dompet, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Hasil tes urine terhadap para tersangka itu menunjukkan positif methamphetamine. Dan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.***(dik)