Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing,Saksi Ahli Sebut Eksekutif Merupakan Penanggung Jawab Anggaran



Riauterkini-PEKANBARU- Dalam hukum pidana pada prinsipnya pertanggung jawaban personal atau individual seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan jabatan yang melekat padanya tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea) atau penyelewengan yang dilakukan secara pribadi.

”Pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya, siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Jika ada keputusan bersama yang diambil sesuai aturan dan tanpa niat jahat, maka unsur pidana tidak dapat terpenuhi,” terang DR Erdiansyah, S.H., M.H, ahli hukum pidana dan juga dosen Fakultas Hukum UNRI yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sdang korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (20/1/26).

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009 – 2014 itu juga mengatakan, terkait keterlibatan DPRD dalam pengesahan APBD yang berujung pada kerugian negara, ahli menjelaskan adanya pemisahan peran yang tegas antara legislatif dan eksekutif.

"DPRD memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan anggaran, namun tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan," ujarnya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.

Diilustrasikan bahwa jika eksekutif mengajukan anggaran dan disetujui oleh DPRD, maka tanggung jawab penuh atas penggunaan uang tersebut berada di tangan eksekutif sebagai pelaksana.

"Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan menjalankan anggaran. Jika terjadi kegagalan atau penyelewengan dalam pelaksanaan teknis, maka pihak eksekutiflah yang harus bertanggung jawab secara pidana, bukan legislatif,” tegasnya.

Ahli juga menyoroti terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut, seperti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” bersifat alternatif.

Jaksa wajib membuktikan setidaknya satu dari unsur tersebut secara jelas dan konkret, termasuk pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil.

"Perbuatan melawan hukum harus diuraikan secara cermat dan jelas dalam dakwaan, baik itu pelanggaran terhadap undang-undang (formil) maupun pelanggaran terhadap asas kepatutan di masyarakat (materiil),” tuturnya.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Teguh, SH tampak puas atas keterangan saksi ahli.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa terkait penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Berita Lainnya

Senin, 19 Januari 2026

Patroli Hijau Polsek Ukui, Pohon Mangga dan Matoa Ditanam untuk Masa Depan


Senin, 19 Januari 2026

Nikmati Keindahan Alam di Aceh, New PCX 160 Mampu Menjawab Keraguan dan Mewujudkan Impian


Senin, 19 Januari 2026

Ipda Muhammad Ali Sodiq Digantikan Iptu Budi Santoso sebagai Kapolsek Kerumutan


Senin, 19 Januari 2026

Peringati Hari K3 Nasional, ‎PGN Area Pekanbaru Gelar Donor Darah


Senin, 19 Januari 2026

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi


Senin, 19 Januari 2026

Sebesar Rp 3,049 Triliun, DPRD Pekanbaru Sahkan APBD 2026


Senin, 19 Januari 2026

Berantas Tenaga Honorer 'Siluman', Pemkab Siak Bentuk Tim 8


Senin, 19 Januari 2026

Pimpin Upacara, Wakil Bupati Siak Tekankan Pakta Integritas dan Efisiensi Anggaran


Senin, 19 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Karyawan Terantam Korban Teror Jaga Aset Negara


Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah


Minggu, 18 Januari 2026

Wakili Bupati, Sekdakab Kuansing Tutup Turnamen Porset Cup 2025


Minggu, 18 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu


Minggu, 18 Januari 2026

Seorang Suami Berjibaku Melawan Buaya Saat Istrinya Diseret ke Tengah Sungai


Minggu, 18 Januari 2026

Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh


Minggu, 18 Januari 2026

Minggu Kasih di HKBP Ukui, Polsek Imbau Warga Cegah Karhutla dan Remaja Nakal


Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ukui Pelalawan, 24 Paket Diamankan


Minggu, 18 Januari 2026

Polres Inhu Kembali Menggebrak, Dibawah AKBP Eka Ariandy Putra 2 Pelaku Narkoba Ditangkap


Minggu, 18 Januari 2026

Dibuka Bupati 1200 Peserta Ikuti Mancing Mania di Tepian Narosa


Minggu, 18 Januari 2026

Seorang Lansia di Inhil Patah Tulang Lengan Kiri Diterkam Buaya, Saat Cuci Pakaian di Sungai


Sabtu, 17 Januari 2026

Pererat Silaturahmi, Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat