Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru

Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji) DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Minggu, 19 Oktober 2025

Damkar Pekanbaru Kolaborasi RS Awal Bros Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran


Minggu, 19 Oktober 2025

Polisi Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Program Minggu Kasih


Minggu, 19 Oktober 2025

Dani Nursalam Dilantik Jadi Ketua LKP DPW PKB Riau


Minggu, 19 Oktober 2025

PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Rp103 Miliar ke Polbeng Masuk Ranah TUN


Minggu, 19 Oktober 2025

Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli


Minggu, 19 Oktober 2025

Dihantam Truk Box, Pasutri Pengendara Motor di Jalintim Pelalawan Tewas


Minggu, 19 Oktober 2025

Lewat FinExpo 2p25, OJK Dorong Masyarakat Melek Finansial


Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Jadi Jalan Tengah, Pemkab Luwu Timur dan PTPN IV PalmCo Bentuk Tim Bersama Penanganan Lahan Luwu II


Sabtu, 18 Oktober 2025

Nelayan Tanah Merah Inhil Diserang Buaya, Kapolsek Imbau Warga Waspada


Sabtu, 18 Oktober 2025

Pasca Pembatalan Musda, Nama Pendaftar Calon Ketua Golkar Riau Tetap Dilaporkan ke DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Gedung Terbakar, Kemendikdasmen Dirikan 6 Tenda untuk Ruang Kelas Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi


Sabtu, 18 Oktober 2025

PT SBP Berhalangan Hadir, Komisi III DPRD Pelalawan Siap Turun Lapangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

BRK Syariah Dukung FinEXPO 2025, Dorong Masyarakat Lebih Inklusif dalam Akses Keuangan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Kembalikan Formulir, Karmila Sari Sudah Izin dari DPP


Sabtu, 18 Oktober 2025

Musda XI Golkar Riau Ditunda, Karmila Tetap Kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua Golkar Riau


Sabtu, 18 Oktober 2025

Disdukcapil Inhil Gelar Pelayanan Perekaman KTP bagi Pendayung Becak


Sabtu, 18 Oktober 2025

Launching di Pekanbaru, New Honda ADV 160 Semakin Ganteng, Tangguh dan Bertenaga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Guru di Pelalawan Pukul Siswa Pakai Sapu, Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Sabtu, 18 Oktober 2025

Polisi Ukui Berpatroli, Tegakkan Ketertiban di Tengah Warga


Sabtu, 18 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Sambangi Warga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas