Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Rp103 Miliar ke Polbeng Masuk Ranah TUN

Riauterkini-BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata senilai Rp103 miliar yang diajukan dosen Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Suharyono, terhadap Direktur Polbeng Johny Custer beserta jajaran manajemen dan anggota Senat kampus.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (15/10/25) di ruang sidang PN Bengkalis. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ranah hukum perdata, melainkan hukum administrasi negara (TUN).

Menurut majelis, objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat termasuk produk tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, kewenangan penyelesaiannya berada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena SK Kenaikan Pangkat Penggugat termasuk objek TUN, maka sengketa ini timbul dari proses hukum administrasi, bukan perdata,” ujar Mas Toha Wiku Aji, Humas PN Bengkalis, Ahad (19/10/25).

Majelis hakim juga mengacu pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa sengketa terhadap keputusan pejabat tata usaha negara menjadi kewenangan PTUN. Berdasarkan itu, PN Bengkalis mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Sebelumnya, dosen Polbeng Suharyono melayangkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bls, menuntut ganti rugi materiil Rp3,6 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Ia menuding pihak kampus telah menghambat proses kenaikan jabatan akademiknya ke Lektor Kepala, meski dirinya telah memenuhi seluruh syarat dan memperoleh angka kredit 828,5 poin, jauh di atas batas minimal 700 poin yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Kuasa hukum penggugat, Dr. Parlindungan, mengatakan terdapat 33 pihak tergugat, yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota Senat Polbeng.

“Klien kami sudah memenuhi seluruh beban kerja dosen, bahkan Laporan Kinerja Dosen menunjukkan 15,95 SKS, melebihi syarat minimal. Namun, Senat menunda usulan kenaikan pangkat dengan alasan tidak mengajar pada semester tertentu, yang jelas tidak diatur dalam ketentuan Kemendiktisaintek,” terang Parlindungan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Suharyono sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara internal melalui rapat bersama manajemen dan Senat Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tersebut tak diberikan secara tertulis dengan alasan merupakan dokumen internal kampus.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Jumat, 17 Oktober 2025

BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif Green Haji di Batam


Jumat, 17 Oktober 2025

Tokoh Masyarakat Kuansing Dukung Bupati Suhardiman Amby Segel PT GSL


Jumat, 17 Oktober 2025

Kafilah Riau Melaju ke Babak Final STQH Nasional Melalui Cabang Hafiz 5 Juz dan Tilawah


Jumat, 17 Oktober 2025

Polsek Ukui Rangkul Warga Lewat Jumat Curhat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas


Jumat, 17 Oktober 2025

Jelang Musda Golkar, Syamsuar Izin Pamit Dengan Pengurus dan Kader


Jumat, 17 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Malam dan Sosialisasi Aktifkan Kembali PAM Swakarsa serta Satkamling


Jumat, 17 Oktober 2025

Usai Yulisman, Giliran Karmila Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau


Jumat, 17 Oktober 2025

Tuntut Janji Kadishub Mundur, Puluhan Sopir Truk dan Mahasiswa Geruduk Kantor Dishub Bengkalis


Jumat, 17 Oktober 2025

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, PT TMP Hadirkan Program Berkah Peduli Bantuan Sembako Dhuafa


Jumat, 17 Oktober 2025

Utusan Yulisman Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau


Jumat, 17 Oktober 2025

Diperiksa Sebagai Saksi, Anggota DPRD Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Soal Potensi Konflik Tumang


Jumat, 17 Oktober 2025

Resmikan Taman Numerasi SDN 028, Bunda PAUD Inhu Dorong Siswa Kreatif dan Cerdas


Kamis, 16 Oktober 2025

Hakim Singgung Bupati Siak untuk Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga


Kamis, 16 Oktober 2025

Bupati Buka Turnamen Sepakbola PSKS Cup 2025


Kamis, 16 Oktober 2025

Giliran Afrizal Sintong Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau


Kamis, 16 Oktober 2025

Humanis, Polres Bengkalis Amankan Aksi Unras di Rupat


Kamis, 16 Oktober 2025

Peras 14 Perusahaan dan Terima Rp150 Juta Ketua PETIR Diringkus Polisi


Kamis, 16 Oktober 2025

RS Murni Teguh Eria Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis di Damkar Pekanbaru


Kamis, 16 Oktober 2025

Polres Rokan Hilir Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta


Kamis, 16 Oktober 2025

Bupati Siak Beri Kesaksian di PN Pekanbaru, Hakim Cecar Soal Cukong Perambah Lahan PT SSL