Riauterkini----TANAHPUTIH----Polres Rokan Hilir menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana perambahan, pengrusakan, dan pembakaran hutan dan lahan pada Jumat (11/07/2025) pukul 08.00 WIB di Ruang Patriatama Polres Rohil. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., dan Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus serta dihadiri para awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana pembakaran dan perambahan hutan adalah pelanggaran serius yang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat besarnya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan lingkungan. Belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak pembakaran hutan dan lahan menjadi tantangan, dan kami mengajak seluruh warga Rokan Hilir untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan," ujar Kapolres.
Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu Terduga Perambahan Hutan Benson Hartono Marbun, laki-laki, (45), wiraswasta, warga Jalan. Karang Sari Km 3,5 RT 002 RW 004 Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, dengan lokasi kejadian di Jalan. Lintas Dumai–Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, titik koordinat 1.567850° N, 101.217466° E. Dan Suprianto, laki-laki, (40) tahun,warga Paket B Kepenghuluan. Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan lokasi kejadian di Kepenghuluan. Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N (Hutan Produksi).
Sedangkan untuk terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan Purwadi alias Pur, laki-laki, (51), warga Simpang Bandung, Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamtan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan lokasi kejadian di Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur,Selanjutnya Jonder Ruma Horba alias Jonder, laki-laki, (41), petani, warga Jalan. Simpang Damar, Kepenghuluan. Sungai Majo, Kecamatan. Kubu Babussalam, Rokan Hilir, dengan lokasi kejadian di Jalan. Hasibuan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, titik koordinat 1.905892° N, 100.694555° E (Hutan Produksi), terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Yang terakhir M. Belamin Surbakti alias Surbakti, laki-laki, (67) wiraswasta, warga Afdelling III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten. Labuhan Batu Selatan, Sumut, dengan lokasi kejadian di Jalan. Sungai Alam RT 001 RW 009 Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan. Kubu Babussalam, titik koordinat 1.962090° N, 100.659958° E (Hutan Produksi).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta jo Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
>
Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi: Satu unit alat berat mekanik excavator Komatsu 130-7 PC warna kuning,Satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, empat batang kayu bekas terbakar, dan dua batang sawit bekas terbakar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap wilayah rawan Karhutla serta tidak segan menindak pelaku perusakan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusakan hutan dan pembakar Hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Masyarakat kami imbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika masih nekat, siap-siap berhadapan dengan hukum. Lindungi hutan kita, karena hutan adalah napas kehidupan dan warisan bagi generasi mendatang,” tutup Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H***(Bud)