Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dimaafkan, Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Hukum Ibu Aniaya Pelajar

Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif atau RJ.

Perkara yang diajukan penghentian penuntutannya merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS, perempuan, yang dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (5/12/24) sekitar pukul 13.00 WIB di area Terminal Gate PT. PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka mendatangi lokasi untuk menemui anak saksi, yang baru saja pulang sekolah. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menampar pipi kanan anak tersebut, mencakar wajahnya, menarik jilbab, serta mendorong tubuhnya sambil mengeluarkan kalimat bernada marah.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar sebelum tersangka meninggalkan tempat kejadian.

Pengajuan penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pertimbangan yakni tersangka belum pernah dihukum, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, tersangka telah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.

"Tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Masyarakat dan keluarga menerima kembali tersangka serta bersedia membimbing ke arah yang lebih baik," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/25).

Dijelaskan Resky, permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa pendekatan ini tidak berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif yang kami terapkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penguatan nilai-nilai sosial. Ini bukan ruang pengampunan tanpa batas, tetapi jalan menuju keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan,” tambah Resky.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat memberi contoh bahwa penyelesaian perkara secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rehabilitasi pelaku adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Kamis, 12 Pebruari 2026

Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul Bersertifikat


Kamis, 12 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Hadiri Penyerahan LHP BPK


Kamis, 12 Pebruari 2026

KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Kasus TPK Seret Nama Abdul Wahid


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polisi Perkuat Patroli dan Edukasi Warga di Ukui Pelalawan


Kamis, 12 Pebruari 2026

PGRI Pangkalan Kuras Tetapkan Pengurus Baru Secara Aklamasi, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru


Kamis, 12 Pebruari 2026

Warung di Desa Angkasa Pelalawan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta


Kamis, 12 Pebruari 2026

BUMD Riau Pangan Bertuah Turun Tangan Kendalikan Harga Sembako Selama Ramadhan


Kamis, 12 Pebruari 2026

Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi


Kamis, 12 Pebruari 2026

Sita 1,05 Kilogram, Polres Dumai Ringkus Dua Kurir Perusak Otak


Kamis, 12 Pebruari 2026

Sopir Tewas, Truk Pengangkut Batu Bara Terjun ke Jurang di Kuansing


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Langgam Pelalawan, Dua Pemuda Ditangkap


Kamis, 12 Pebruari 2026

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Pada 18 Februari, Umri Gelar Ramadhan Ceria Sebulan Penuh


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Pelaku Kasus Karhutla di Pekan Arba


Kamis, 12 Pebruari 2026

Polres Dumai Amankan Eksavator dan Dua Terduga Perusak Hutan Taman Wisata


Kamis, 12 Pebruari 2026

Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil, Kapolres Rohil Turun ke Pasar Ujung Tanjung


Kamis, 12 Pebruari 2026

Warga Benteng Hulu Cemas, Dampak Teror Satwa Mulai Ganggu Kejiwaan Anak-Anak


Kamis, 12 Pebruari 2026

BPBD Inhil Siaga Karhutla, 15 Titik Panas Terdeteksi di Empat Kecamatan


Kamis, 12 Pebruari 2026

Pertamina dan SERUNI Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas bagi Warga Terdampak Bencana


Rabu, 11 Pebruari 2026

Tekan Kriminalitas, Polsek Tanah Putih Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Harimau Teror Pemukiman di Siak, Warga Kecewa Kamera Trap BBKSDA 'Zonk' Akibat Memori Penuh