Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dimaafkan, Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Hukum Ibu Aniaya Pelajar

Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif atau RJ.

Perkara yang diajukan penghentian penuntutannya merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS, perempuan, yang dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (5/12/24) sekitar pukul 13.00 WIB di area Terminal Gate PT. PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka mendatangi lokasi untuk menemui anak saksi, yang baru saja pulang sekolah. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menampar pipi kanan anak tersebut, mencakar wajahnya, menarik jilbab, serta mendorong tubuhnya sambil mengeluarkan kalimat bernada marah.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar sebelum tersangka meninggalkan tempat kejadian.

Pengajuan penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pertimbangan yakni tersangka belum pernah dihukum, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, tersangka telah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.

"Tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Masyarakat dan keluarga menerima kembali tersangka serta bersedia membimbing ke arah yang lebih baik," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/25).

Dijelaskan Resky, permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa pendekatan ini tidak berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif yang kami terapkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penguatan nilai-nilai sosial. Ini bukan ruang pengampunan tanpa batas, tetapi jalan menuju keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan,” tambah Resky.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat memberi contoh bahwa penyelesaian perkara secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rehabilitasi pelaku adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Mei 2025

Dari 21 ke 28 Juni, Pemkab Bengkalis Usulkan Pengunduran Jadwal MTQ Riau


Kamis, 22 Mei 2025

Sekolah Rakyat Pekanbaru Mulai Terima 50 Siswa


Kamis, 22 Mei 2025

BEM Unisi Gelar Seminar Demokrasi: Mengawal Implementasi Asta Cita dan Peran Pemuda dalam Legislasi Nasional


Kamis, 22 Mei 2025

Wakil Bupati Pelalawan Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pengabdian dan Tanggung Jawab


Kamis, 22 Mei 2025

Pinggir Tuntaskan 100 Persen Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Kamis, 22 Mei 2025

Audiensi ke Menpora, Wabup Bengkalis Sampaikan Komitmen RAD Pelayanan Kepemudaan


Kamis, 22 Mei 2025

Jelang MTQ, Pemkab Bengkalis Tata dan Atur Ulang PKL dan UMKM


Kamis, 22 Mei 2025

Patroli Malam, Polsek Tanah Putih Sasar Keramaian dan Anak Muda, Cegah Kriminalitas


Kamis, 22 Mei 2025

Andalas Forum V Kupas Tuntas Hambatan, Tantangan dan Strategi Industri Kelapa Sawit Indonesia


Kamis, 22 Mei 2025

Polsek Ukui dan PT GH Panen Jagung, Tumbuhkan Optimisme Ketahanan Pangan


Kamis, 22 Mei 2025

Kunker ke Kuansin, Kapolda Riau Tanam Pohon dan Ancam para Perusak Lingungan


Kamis, 22 Mei 2025

BC Tembilahan Gagalkan Upaya Pemasukan 15 Ton Mangga Ilegal ke Wilayah Indragiri Hilir


Kamis, 22 Mei 2025

3 Pria Pemilik 28 Paket Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan


Kamis, 22 Mei 2025

Tekan Stunting di Kuansing, RAPP Kerjama Sama dengan Pemkab Gelar SKPP


Kamis, 22 Mei 2025

Minimnya Kehadiran Dewan, Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kampar Dua Kali Ditunda


Rabu, 21 Mei 2025

31 Desa di Bengkalis Serentak Teken Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih


Rabu, 21 Mei 2025

Pemkab Bengkalis Gelar Pawai Takbir Idul Adha, Usung Tema Cahaya Zakat


Rabu, 21 Mei 2025

Jaga Keamanan, Polisi Giatkan KRYD di Ukui Pelalawan


Rabu, 21 Mei 2025

Tingkatkan SDM, Askab PSSI Kuansing Gelar Kursus Pelatih Lisensi D


Rabu, 21 Mei 2025

Temui Menteri Maruara Sirait, Wako Agung Lobi Pembangunan Program 3 Juta Rumah Prabowo di Pekanbaru