Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kembali Memeras Warga, Residivis Pelaku Curat Diringkus Polres Inhil

Riauterkini- Indragiri Hilir,- Pelaku pemerasan yang kerap meresahkan masyarakat, inisial F (21), diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Bermodalkan senjata tajam jenis pisau, Pelaku telah melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.

Bukan hanya memeras, F bahkan melukai korbannya.

Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, pelaku telah diamankan, pada Rabu (7/5/2025) pagi.

"Penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025, pada Selasa (6/5) hingga Rabu (7/5)," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan (lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku).

"Korban bernama Bujang (47) warga Mandah. Ia sedang menginap di sebuah wisma. Pada saat duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa pisau yang sudah terhunus dengan meminta uang kepada korban," ungkapnya.

Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing masing Rp10 ribu.

"Karena tidak puas dengan uang yang diberikan, pelaku meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp200 ribu, membuat kedua korban lari dan masuk ke dalam kamar. Namun pelaku mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali," kata Kapolres Inhil memberi keterangan.

Pelaku akhirnya membuka pintu karena takut, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut, sehingga perut dan jari tangan korban terluka.

"Korban dan temannya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa itu," terangnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial F, dan berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan," ungkap AKBP Farouk.

Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.

"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku," tutup Kapolres Inhil***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Jumat, 19 Desember 2025

Ratusan Miliar Hak Siak Ditahan dan Dipangkas Pusat, Bupati Afni Serasa Mengemis ke Menkeu


Jumat, 19 Desember 2025

Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh Satgas PKH, Masyarakat Adat Batin Mudo Gondai Tolak Relokasi TNTN ke Eks PT PSJ


Jumat, 19 Desember 2025

Pasutri Penganiaya Balita di Kuansing Divonis 19 dan 5 Tahun Penjara


Jumat, 19 Desember 2025

Direksi Pertamina Drilling Salurkan Bantuan Untuk Dapur Umum Lubuk Minturun


Jumat, 19 Desember 2025

OJK Riau Dorong Akses Keuangan Yang Setara Bagi Penyandang Disabilitas


Jumat, 19 Desember 2025

Hormati Langkah KPK, Bupati Inhu Sebut Penggeledahan Kantornya Terkait Wahid


Kamis, 18 Desember 2025

Refleksi dan Outlook Politik 2025: BKSAP DPR RI Angkat Sejumlah Isu sebagai Diplomasi Parlemen


Kamis, 18 Desember 2025

4 Jam Geledah Kantor Bupati Inhu, KPK Bawa Berkas 1 Koper Besar dan 1 Koper Sedang


Kamis, 18 Desember 2025

Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar Jelang Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Masyarakat Pulau Bengkalis Keluhkan Sulitnya Peroleh BBM Pertalite


Kamis, 18 Desember 2025

Desa Ukui Dua Bantah Klaim PT GH Soal Program FPKMS 20%


Kamis, 18 Desember 2025

Tenaga Medis hingga Obat-obatan PTPN IV Regional III Riau Perkuat Penanganan Pasca Bencana Sumatera Utara


Kamis, 18 Desember 2025

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu


Kamis, 18 Desember 2025

Polda Riau Buru Seorang Tahanan Polres Rohil Yang Berhasil Kabur


Kamis, 18 Desember 2025

Hadir Rapat Koordinasi Bupati Sektoral Bupati Kuansing Dukung Penuh Pengamanan Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Pelindo Tembilahan Perkuat Layanan Digital dan Tingkatkan Fasilitas Penumpang


Kamis, 18 Desember 2025

Kolaborasi RAPP dan Masyarakat Desa Terbukti Efektif Turunkan Karhutla Lewat Program FFVP


Kamis, 18 Desember 2025

Capella Honda Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Melalui Festival Vokasi Satu Hati


Kamis, 18 Desember 2025

PT SRL Perkuat Komitmen Cegah Karhutla di Pulau Rangsang lewat Program Desa Bebas Api


Kamis, 18 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di TK Kepenghuluan Sintong