Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Ahli Hukum Justru Untungkan Terdakwa

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022, senilai lebih dari Rp2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang ini menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (29/10/24), kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk memperkuat pembelaan. Kedua ahli tersebut adalah Erdiansyah SH MH, pakar Hukum Pidana, dan Dr. Dodi Haryono SH MH, pakar Hukum Administrasi Negara.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Jimmi Maruli SH MH, keterangan kedua ahli dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan keabsahan audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bukti.

Menurut Dr Dodi Haryono, Inspektorat Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dalam kasus ini. Dr Dodi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan oleh karena itu, posisi serta kewenangan BPK dan Inspektorat tidak dapat disamakan.

BPK memiliki undang-undang tersendiri sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan Inspektorat," ujar Dodi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dr Dodi menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana. Mengingat terdakwa masih dalam pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau, proses ini seharusnya dilanjutkan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum.

“Jika ada pelanggaran administrasi, maka semestinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pengawas pemerintah, baru kemudian aparat hukum mengambil alih jika diperlukan,” lanjutnya.

Dodi juga menyoroti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari pihak yang menandatangani dokumen terkait, yang tidak dapat dialihkan ke orang lain sesuai asas tanggung jawab individu (persona responsibility).

Sementara itu, ahli hukum pidana Erdiansyah SH MH menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika prosedur hukum dimulai dengan cara yang keliru, maka keseluruhan produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan atau terlambat, seperti diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka proses hukum tersebut dapat dianggap cacat,” tegas Erdiansyah.

Erdiansyah juga menyebutkan bahwa menurut Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa untuk memastikan adanya unsur kerugian negara, audit harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memberikan angka kerugian yang pasti. Jika tidak, maka penetapan tersangka hingga sidang menjadi tidak sah.

Usai sidang, Heriyanto, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kasus ini terindikasi memiliki cacat prosedur yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa SPDP baru diterima oleh Tengku Fauzan setelah penahanannya, sedangkan penghitungan kerugian negara baru selesai pada Juli 2024, sementara Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024.

"Fakta lain, pada saat penetapan tersangka, Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan administratif oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih proses hukum yang dinilainya janggal ini dan berani mengambil keputusan yang adil. Ia berdoa agar hakim memberikan keputusan yang tepat, mengingat banyaknya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Fauzan didakwa oleh tim JPU, termasuk Dewi Shinta Dame SH MH, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2.332.826.140. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 01 Nopember 2024

Perpaduan Modern dan Tradisional, Festival Band Kenduri Riau Sukses Meriah

Kenduri Riau sukses digelar. Agenda festival ini jadi ajang unjuk gigi band lokal.

Sabtu, 02 Nopember 2024

Capaian Istimewa PHR, Sukses Temukan Dua Sumur Big Hitter

Capaian istimewa PHR, sukses menemukan dua sumur big hitter melalui kesuksesan pengeboran sumur minyak dari dua reservoir primer.

Galeri
Rabu, 16 Oktober 2024

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029.

Advertorial
Rabu, 30 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024: Malam Nostalgia Bersama Padi Reborn yang tak Terlupakan

Kenduri Riau jadi ajang pesta rakyat. Selain menyuguhkan berbagai menu tradisional dari Riau, juga ada konser Padi Reborn.

Advertorial
Selasa, 29 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024, Perpaduan Unik antara Kuliner Tradisional dan Kekinian

Riau miliki kekayaan ragam kuliner. Aneka jenis makanan itu berpadu di antara menu dalam acara Kenduri Riau.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Senin, 21 Oktober 2024

PT Bumi Siak Pusako Rayakan HUT ke-23 dengan Kinerja Positif dan Optimisme Produksi

PT Bumi Siak Pusako gebap berusia 23 tahun. Dirayakan dengan kinerja Positif dan optimisme produksi.

Berita Lainnya

Sabtu, 02 Nopember 2024

Polsek Sinaboi Lakukan Cooling System di Kepenghuluan Sinaboi


Sabtu, 02 Nopember 2024

Jaga Ketahanan Pangan Jelang Pilkada, Polsek Teluk Meranti Koordinasi dengan Balai Penyuluh Pertanian


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polsek LBJ Inhu Gelar Sosialisasi Dampak Bullying bagi Siswa


Sabtu, 02 Nopember 2024

Cooling System dan Imbauan Pilkada Damai di Pangkalan Lesung Pelalawan


Sabtu, 02 Nopember 2024

Pastikan Disabilitas Dapat Akses di Pilkada Inhu, Polsek Pasir Penyu Kunjungi SLB


Sabtu, 02 Nopember 2024

Penen Dukungan, Jemaah Syatariah Siap Menangkan Paslon Bermarwah


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Pilkada Damai 2024 di Teluk Piyai Pesisir


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polisi di Pelalawan Gelar Sosialisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polda Riau Terjunkan 708 Personel untuk Amankan Debat Publik Pilkada


Sabtu, 02 Nopember 2024

Kapolsek Pangkalan Kuras Cek Lokasi Ketahanan Pangan Sembari Cooling System


Sabtu, 02 Nopember 2024

MODENA Hadirkan Berbagai Produk Rumah Tangga Terbaik di Central Panam Elektronik Pekanbaru


Sabtu, 02 Nopember 2024

Cooling System, Sambangi Tokoh Agama, Kapolsek Merbau Sampaikan Pesan Kamtibmas


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polsek Tapung Kampanyekan Pilkada Damai pada Masyarakat Tengah Bersantai di Desa Tanjung Sawit


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polisi Gelar Patroli Malam Demi Pilkada Pelalawan 2024 Sukses dan Damai


Sabtu, 02 Nopember 2024

Polsek KKH Sosialisasikan Kamtibmas Menuju Pilkada Damai 2024 di Desa Bina Baru


Sabtu, 02 Nopember 2024

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Pelalawan dengan Damai


Sabtu, 02 Nopember 2024

Debat Publik 3 Paslon Pilkada Dumai, Pertarungan Ide untuk Pembangunan Kota


Sabtu, 02 Nopember 2024

Bripka Syaifulizan Maksimalkan Sambang Warga Sampaikan Pesan Pilkada Damai


Sabtu, 02 Nopember 2024

Bersinergi Polsek Lubuk Dalam Ajak Jaga Kamtibmas di Kampung Rawang Kao Barat Demi Pilkada Damai


Sabtu, 02 Nopember 2024

Cooling System, Polsek Kandis Himbau Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai Tahun 2024