Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 30 Januari 2026

Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pangkalan Kerinci


Jumat, 30 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Doa Bersama Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih untuk Pelajar SD di Kepenghuluan Putat


Jumat, 30 Januari 2026

Sempat Kabur, Pengemudi Tewaska Petugas Marka Ditangkap Polisi


Jumat, 30 Januari 2026

Jumat Berkah, Polda Riau Gelar Donor Darah


Jumat, 30 Januari 2026

Aksi Pembalakan Liar, Polres Bengkalis Amankan Tiga Tersangka


Jumat, 30 Januari 2026

Tergiur Edar Sabu, Pasutri di Bengkalis Digaruk Polisi


Jumat, 30 Januari 2026

Beraksi 29 TKP, Mantan Napi Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Polres Dumai


Jumat, 30 Januari 2026

Hulu Migas Dinilai Tetap Jadi Tulang Punggung Energi di Tengah Transisi Global


Jumat, 30 Januari 2026

Turnamen Pemuda Pancasila Cup 25/26 Sukses, Panitia Apresiasi Dukungan Bupati Kuansing


Jumat, 30 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Koordinasi dan Patroli Antisipasi Karhutla di Kepenghuluan Putat


Kamis, 29 Januari 2026

Terungkap dalam Sidang, SM First Resources Grup Akui Antarkan Uang Agar LSM PETIR Tak Demo ke Jakarta


Kamis, 29 Januari 2026

Konservasi Hutan Berbasis Masyarakat, RAPP dan KPH Kampar Kiri Teken MoU di Pekanbaru


Kamis, 29 Januari 2026

Satlantas Polres Bengkalis Kampanyekan Keselamatan di Exit Tol Pinggir


Kamis, 29 Januari 2026

Tanggapi Keluhan Warga Soal Tarif Kapal Naik, Pemda Meranti Undang Perusahaan Namun Tak Hadir


Kamis, 29 Januari 2026

PSPP Pemuda Pancasila Pangean Juarai Turnamen Pemuda Pancasila Cup


Kamis, 29 Januari 2026

Ancam Bunuh Istri, Suami Siri di Mandau Bengkalis Ditangkap Polisi


Kamis, 29 Januari 2026

Caraka Corp Perkenalkan Rumah Kreatif, Wadah Ekonomi Kreatif di Pekanbaru


Kamis, 29 Januari 2026

Sejak Hari Pertama Bencana, PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Aceh Tamiang


Kamis, 29 Januari 2026

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain


Kamis, 29 Januari 2026

Polres Bengkalis Tangkap Penghubung Jaringan Narkoba