Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Senin, 17 Nopember 2025

DPRD Inhu Telusuri Penganggaran Pendampingan Hukum APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

Gelar Apel Operasi Zebra LK 2025, Polres Inhu Atensi 7 Pelanggaran


Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

PGN Perkuat Edukasi Safety dan Sinergi, Bersama Warga Pengguna Energi Baik Gas Bumi


Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Siak Raih Penghargaan UHC dari Plt Gubernur Riau di Tengah Ujian Keluarga


Senin, 17 Nopember 2025

RAPP Pastikan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku


Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Jadi Daerah Percontohan, WOSM dan APR WOSM Kunjungi Kwarda Riau


Senin, 17 Nopember 2025

Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Apel Operasi Zebra 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Apel Operasi Zebra 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025


Senin, 17 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Raih Penghargaan UHC dari Pemrov Riau


Senin, 17 Nopember 2025

Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Sehat untuk Indonesia Emas 2045


Senin, 17 Nopember 2025

76 KUD Mitra Asian Agri di Riau dan Jambi Raih Premi Sawit Lestari: Dorongan Nyata untuk Petani Berkelanjutan


Senin, 17 Nopember 2025

Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Serukan Keaktifan dan Inovasi Peserta pada Bimtek 10 Program Pokok


Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK


Minggu, 16 Nopember 2025

Gelar Razia Pekat, Satpol PP Temukan Pasangan Muda-mudi Belum Menikah dalam Kamar


Minggu, 16 Nopember 2025

Air Drainase Meluap, Basement Masjid Islamic Center Pasir Pengaraian Terendam Banjir


Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional


Minggu, 16 Nopember 2025

Minggu Produktif Polsek Ukui: Ibadah Kasih, Patroli Pasar, dan Keamanan Rumah Ibadah