Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Senin, 05 Januari 2026

Atasi Kemacetan, Wako Pekanbaru Buka Jalur Baru di Jalan Lobak


Senin, 05 Januari 2026

Nataru 2025-2026, Bandara SSK II Pekanbaru Catatkan 204.184 Penumpang dan 1.396 Pergerakan Pesawat


Senin, 05 Januari 2026

Gesa Kinerja OPD, Wako Agung: Hapus Program Tak Berdampak


Senin, 05 Januari 2026

Selain Sekolah Rakyat Pemkab Kuansing Juga Bidik Sekolah Garuda


Senin, 05 Januari 2026

Pastikan Tahanan Sehat dan Aman, Kapolres Kampar Cek Langsung ke Rutan


Senin, 05 Januari 2026

Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban


Senin, 05 Januari 2026

Asesmen Direksi Bank Riau Kepri Syariah "Kocok Uang", Plt Gubri tak Sesuai Prosedur


Senin, 05 Januari 2026

Pekan ini, Bupati Siak Lakukan Mutasi Pejabat


Senin, 05 Januari 2026

Plt Gubri Ingatkan Tuntaskan Skala Prioritas


Senin, 05 Januari 2026

Patroli Objek Vital Nasional, Polsek Tanah Putih Amankan Areal dan Jalur Pipa Minyak PT PHR


Senin, 05 Januari 2026

Api Berkobar Dini Hari, Ludeskan Dua Ruko di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru


Senin, 05 Januari 2026

Meski Utang Kian Membengkak, Bupati Siak Optimis Pemkab Mampu Lunasi


Senin, 05 Januari 2026

Wako Agung Bakal Disulap Sampah Jadi Energi Listrik, Pemko Hemat Rp12 Miliar


Minggu, 04 Januari 2026

Razia Gabungan Kenalan Remaja, 9 Orang Diamankan Sedang Nikmati Lem dan Miras di Kantor Camat Bangkinang Kota


Minggu, 04 Januari 2026

Ibu Sempat Terpisah Sama Anak, Bencana Ledakan Pipa Gas PT TGI Timbulkan Trauma bagi Warga Terdampak


Minggu, 04 Januari 2026

Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Polres Inhil Olah TKP Kebakaran Akibat Ledakan Pipa Gas PT TGI


Minggu, 04 Januari 2026

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Fokus Kerja, Tolak Isu Perbandingan dan Adu Domba


Minggu, 04 Januari 2026

Polda Riau Selidiki Penyebab Meledaknya Pipa Gas TGI di Inhil


Minggu, 04 Januari 2026

Ledakan Pipa Gas di Inhil, 11 Warga Luka, 6 Rumah dan Belasan Kendaraan Warga Terbakar


Minggu, 04 Januari 2026

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Gereja Saat Ibadah Minggu