Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Jelang Batas Akhir, Satu Rumah Dinas Belum Dikembalikan, Delapan Mobdin Belum Dilunasi

Riauterkini - PEKANBARU - Hari ini, Rabu (31/7/24) batas akhir penyerahan aset milik daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat. Mulai dari rumah termasuk mobil dinas.

Batas waktu akhir hari ini, merupakan perpanjangan tenggang waktu kedua. Sebelumnya batas akhir sempat ditetapkan pada 25 Juli 2024. Namun karena berbagai pertimbangan diberi tenggang waktu pengembalian hingga 31 Juli ini.

"Surat Gubernur Riau itu pemberitahuan pertama batas pengembalian 25 Juli 2024. Memang waktu itu bertahap sudah banyak yang mengembalikan. Tapi karena belum tuntas, kita tunggu sampai 31 Juli," kata Tengku Rigabrimayuda, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Senin (29/7/24).

Terhitung hingga siang ini kemarin untuk rumah dinas yang dikembalikan oleh mantan pejabat berjumlah 32 unit dari 33 rumah dinas yang dikuasai. Pemerintah provinsi melalui Badan Pengola Keuangan Daerah (BPKAD) Riau sampai saat ini masih menunggu niat baik penyerahan rumah berplat merah tersebut.

"Masih ada satu rumah dinas lagi yang belum diserahkan," kata Dodo, sapaan akrabnya.

Sementara untuk mobil dinas, masih ada 8 unit dari total 98 kendaraan yang belum melaporkan ke BPKAD untuk dilunasi pembayaran kendaraan. Namun sifatnya bukan ditarik seperti halnya rumah dinas. Tetapi pemilik kendaraan dinas sebelumnya diwajibkan menyelesaikan administrasi dan pembayaran sesuai nilai objeknya.

Hal ini berdasarkan arahan arahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas tindaklanjut penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau yang tak kunjung tuntas diselesaikan, termasuk diantaranya soal mobil dinas.

"Kalau mobil dinas cukup dilesaikan secara administrasi, kemudian lakukukan pembayara sesuai nilai objek sesuai arahan KPK," papar Dodo.

Dari catatan aset yang ada di BPKAD Riau, total 98 kendaraan dinas tersebut sudah melalui proses pencatatan. Pemindahan status kepemilikan dilakukan dengan cara penjualan kendaraan dinas terbatas oleh pejabat berwenang saat itu. Namun KPK melihat ada mekanisme yang salah.

Administrasi yang dianggap non prosedural itu diharapkan kembali dilakukan. Sehingga kepemilikan mobil dinas itu dimiliki sah secara aturan.

"Peralihan kepemilikan kendaraan bukan melalui lelang. Tapi dilakukan dengan nama penjulan kendaraan dinas terbatas. Nah, KPK waktu melihat ada yang tak sesuai mekanisme. Tapi bukan berarti ditarik ya. Administrasinya diulang, kemudian yang belum membayar atau belum melunasi masih wajin dibayar," papar Dodo. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Jumat, 24 Oktober 2025

Program Pelindo Mengajar Dapat Apresiasi dari Pihak Sekolah dan Siswa


Jumat, 24 Oktober 2025

Anak Betino Suku Lubuk Bantah Klarifikasi PT Surya Bratasena Plantations


Jumat, 24 Oktober 2025

Kapolres Rohil Fasilitasi Perdamaian Antara Masyarakat dan PT. Ujung Tanjung Sejahtera


Jumat, 24 Oktober 2025

75 Tahun Kemitraan Indonesia-PBB: Menjaga Dunia, Menenun Harmoni


Jumat, 24 Oktober 2025

Capella Honda Edukasi Etika Berkendara Kelompok, Konvoi Nyaman dengan Cari_Aman


Jumat, 24 Oktober 2025

Gelar Green Policing, Polsek Tanah Putih Tanam Pohon Buah di SMAS Darul Ulum Sintong Makmur


Jumat, 24 Oktober 2025

Fitur Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Hadir di Pintu Futures!


Jumat, 24 Oktober 2025

DPD Repdem Riau Siap Advokasi Masyarakat Terdampak Perkebunan Sawit


Jumat, 24 Oktober 2025

Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing Goes to Campus dan Tanam Pohon di ITR


Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan


Jumat, 24 Oktober 2025

Lewat Jumat Curhat, Polsek Ukui Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Layani Warga


Jumat, 24 Oktober 2025

PTPN IV PalmCo Perluas Pemanfaatan PBC Perkuat Transformasi


Jumat, 24 Oktober 2025

Ditpolairud Polda Riau Gandeng Mahasiswa Unilak Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Green Policing


Jumat, 24 Oktober 2025

Putus Cinta, Bikin Seorang ape muda Ukungbatu, Rohul Coba Bunuh Diri dengan Panjat Tower Telkomsel


Kamis, 23 Oktober 2025

PGN-Media, Menunggang Gelombang Sinergi di Mandeh


Kamis, 23 Oktober 2025

PLN Siapkan Revolusi Energi Demi Pertumbuhan Ekonomi Pulau Bengkalis


Kamis, 23 Oktober 2025

SMPN 1 Bangkinang Kota Melaju ke Final Usai Libas SMP IT Usaimin 2-0, Berikut Jadwal dan Lawannya


Kamis, 23 Oktober 2025

Klarifikasi PT SBP Soal Isu Kepungan Sialang Mudo: Tegaskan Komitmen Pelestarian dan Kepastian Hukum


Kamis, 23 Oktober 2025

Tiga Pengguna Sabu di Pinggir Bengkalis Direhabilitasi


Kamis, 23 Oktober 2025

Besok Empat Heli Water Bombing Mulai Ditarik, Tujuh Masih Disigakan