Riauterkini - PEKANBARU - Seorang ibu muda bernama Wen Shemei (29) sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh terhadap anaknya sendiri.
Buah hati yang ia lahirkan dan sempat dibesarkannya beberapa tahun, kini sepenuhnya dalam dalam pengawasan mantan suaminya Widodo (31) termasuk mantan mertuanya. Anak semata wayangnya itu sekarang sudah berusia delapan tahun.
Wen, kepada media ini, Jumat (1/12/23) mengatakan sidang mediasi antara dirinya dan mantan suaminya sedang diupayakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun dari dua kali mediasi, pada 23 dan 30 November mantan suaminya selalu tak hadir. Mulai sakit, kemudian sibuk di luar kota karena alasan pekerjaan.
PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim DENIEL RONALD S.H.,M.Hum pun kembali mengagendakan upaya mediasi ketiga pada 14 Desember nanti. Wen berharap, mantan suaminya menunjukkan itikad baik untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan.
"Ini soal itikad baik. Bukan lagi mencari siapa salah, tapi solusi. Saya ini ibu kandung yang melahirkan anak saya sendiri. Kenapa tidak boleh menemui buah hati saya sendiri," ujar Wen.
Selain upaya mediasi, Wen menceritakan, terakhir pada pertengahan November lalu, sempat mencoba kembali menemui anaknya di rumah mertuanya di Jalan Siak Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Namun usaha itu justru dihalang-halangi oleh mantan mertua. Dia mengaku bahkan sempat tertahan di garasi rumah yang dikelilingi pagar tinggi. Karena dituduh membuat keributan dan dipaksa menghapus video anaknya sendiri yang sempat divideokan.
"Saya datangi ke rumah mantan mertua untuk melihat buah hati saya. Saya terus memohon agar pihaknya tidak mempersulit hubungan ibu dan anak kandungnya sendiri," katanya.
Wen datang tidak sendiri. Dia datang bersama seorang karyawannya dan pengacaranya Diana SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk. Kejadian ini sempat direkam, termasuk saat Wen memohon kepada mertuanya agar diberikan kebebasan untuk bertemu anaknya yang selama ini dibatasi. Kejadian ini bahkan sempat ditangani kepolisian.
Di sisi lain ia menceritakan, pada tahun 2017 lalu, dia dan suaminya bercerai. Di PN Pekanbaru, melalui putusan hakim hak asuh anaknya yang masih berusia dua tahun saat itu, jatuh kepada mantan suaminya. Tetapi Wen mengaku tidak terlalu paham soal hukum dan tidak memperoleh informasi yang benar terhadap putusan tersebut. Menurut Wen, ketika itu malah diberitahukan kalau pengasuhan dilakukan secara bersama.
“Pada tahun 2017 tersebut saya mendapat penjelasan yang salah dari pengacara saya. Katanya tidak ada yang menang dan yang kalah. Mengasuh putrinya dilakukan bersama antara saya dengan mantan suami. Makanya saya tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” ujar Wen.
Tetapi apa yang terjadi, bukannya mengasuh secara bersama, untuk bertemu dengan putri kandungnya, justru dipersulit dan dibatasi. Sejak covid melanda pada akhir 2019 lalu, Wen tidak dapat bertemu dengan anaknya. Bahkan ada dari pihak Pengacara Widodo yang bernama Satria Dewi menyatakan kalau ingin bertemu dengan anaknya, Wen harus membuat surat perjanjian di atas notaris dengan jadwal 2 x dalam sebulan.
Hasil keputusan pengadilan pun diterima setelah tiga bulan dari pengacara bernama Syafriadi Atmaja S.H M.H Wen. Sehingga upaya banding sudah tidak bisa dilakukan pada saat itu. Bahkan Wen sempat membeberkan isi chat dengan pengacaranya yang tidak mengakui menangani perkara 121/pdt.6/2017/pmpbr.
“Bayangkan untuk bertemu anak yang saya kandung 9 bulan, saya harus membuat surat perjanjian di atas notaris yang biayanya harus saya tanggung. Bahkan keluh kesah dan rasa rindu kepada anak kandung yang hanya bisa saya tuangkan di media sosial, itupun dikenai somasi,” ungkap ibu muda ini.
Namun yang pang paling membuat hati Wen hancur adalah melihat video anak yang di upload pada media sosial. Dalam video tersebut Gwyn menyatakan tidak mau ketemu dengan dirinya karena ibunya miskin dan dia takut dibawa lari ibunya.
“Betapa hancurnya hati seorang ibu mendengar anak yang masih berusia 8 tahun takut ketemu dengan ibunya. Malahan ketika saya memvideokan anak saya sendiri, saya disekap tidak boleh keluar dari rumah,” ujar Wen berurai air mata.
Kini melalui pengacara barunya, Diana, SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk menyatakan pihaknya telah melakukan langkah-lagkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. tersebut.
“Saat sekarang kita telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan pembatalan terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena kita melihat hak-hak klien kita sebagai seorang ibu telah dilanggar. Jawal sidangnya tanggal 23 November 2023. Selain itu kita juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh hukum pidana,” ujar Diana.
Lebih lanjut Diana juga mengatakan sangat iba melihat kliennya saat ini. Kerinduan Wen sebagai ibu kandung yang telah melahirkan, bertaruh nyawa untuk anaknya sudah tak tertahan. ***(mok)