Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Seorang Ibu Muda di Pekanbaru Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak dari Mantan Suami

Riauterkini - PEKANBARU - Seorang ibu muda bernama Wen Shemei (29) sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh terhadap anaknya sendiri.

Buah hati yang ia lahirkan dan sempat dibesarkannya beberapa tahun, kini sepenuhnya dalam dalam pengawasan mantan suaminya Widodo (31) termasuk mantan mertuanya. Anak semata wayangnya itu sekarang sudah berusia delapan tahun.

Wen, kepada media ini, Jumat (1/12/23) mengatakan sidang mediasi antara dirinya dan mantan suaminya sedang diupayakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun dari dua kali mediasi, pada 23 dan 30 November mantan suaminya selalu tak hadir. Mulai sakit, kemudian sibuk di luar kota karena alasan pekerjaan.

PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim DENIEL RONALD S.H.,M.Hum pun kembali mengagendakan upaya mediasi ketiga pada 14 Desember nanti. Wen berharap, mantan suaminya menunjukkan itikad baik untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan.

"Ini soal itikad baik. Bukan lagi mencari siapa salah, tapi solusi. Saya ini ibu kandung yang melahirkan anak saya sendiri. Kenapa tidak boleh menemui buah hati saya sendiri," ujar Wen.

Selain upaya mediasi, Wen menceritakan, terakhir pada pertengahan November lalu, sempat mencoba kembali menemui anaknya di rumah mertuanya di Jalan Siak Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Namun usaha itu justru dihalang-halangi oleh mantan mertua. Dia mengaku bahkan sempat tertahan di garasi rumah yang dikelilingi pagar tinggi. Karena dituduh membuat keributan dan dipaksa menghapus video anaknya sendiri yang sempat divideokan. "Saya datangi ke rumah mantan mertua untuk melihat buah hati saya. Saya terus memohon agar pihaknya tidak mempersulit hubungan ibu dan anak kandungnya sendiri," katanya.

Wen datang tidak sendiri. Dia datang bersama seorang karyawannya dan pengacaranya Diana SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk. Kejadian ini sempat direkam, termasuk saat Wen memohon kepada mertuanya agar diberikan kebebasan untuk bertemu anaknya yang selama ini dibatasi. Kejadian ini bahkan sempat ditangani kepolisian.

Di sisi lain ia menceritakan, pada tahun 2017 lalu, dia dan suaminya bercerai. Di PN Pekanbaru, melalui putusan hakim hak asuh anaknya yang masih berusia dua tahun saat itu, jatuh kepada mantan suaminya. Tetapi Wen mengaku tidak terlalu paham soal hukum dan tidak memperoleh informasi yang benar terhadap putusan tersebut. Menurut Wen, ketika itu malah diberitahukan kalau pengasuhan dilakukan secara bersama.

“Pada tahun 2017 tersebut saya mendapat penjelasan yang salah dari pengacara saya. Katanya tidak ada yang menang dan yang kalah. Mengasuh putrinya dilakukan bersama antara saya dengan mantan suami. Makanya saya tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” ujar Wen.

Tetapi apa yang terjadi, bukannya mengasuh secara bersama, untuk bertemu dengan putri kandungnya, justru dipersulit dan dibatasi. Sejak covid melanda pada akhir 2019 lalu, Wen tidak dapat bertemu dengan anaknya. Bahkan ada dari pihak Pengacara Widodo yang bernama Satria Dewi menyatakan kalau ingin bertemu dengan anaknya, Wen harus membuat surat perjanjian di atas notaris dengan jadwal 2 x dalam sebulan.

Hasil keputusan pengadilan pun diterima setelah tiga bulan dari pengacara bernama Syafriadi Atmaja S.H M.H Wen. Sehingga upaya banding sudah tidak bisa dilakukan pada saat itu. Bahkan Wen sempat membeberkan isi chat dengan pengacaranya yang tidak mengakui menangani perkara 121/pdt.6/2017/pmpbr. “Bayangkan untuk bertemu anak yang saya kandung 9 bulan, saya harus membuat surat perjanjian di atas notaris yang biayanya harus saya tanggung. Bahkan keluh kesah dan rasa rindu kepada anak kandung yang hanya bisa saya tuangkan di media sosial, itupun dikenai somasi,” ungkap ibu muda ini.

Namun yang pang paling membuat hati Wen hancur adalah melihat video anak yang di upload pada media sosial. Dalam video tersebut Gwyn menyatakan tidak mau ketemu dengan dirinya karena ibunya miskin dan dia takut dibawa lari ibunya.

“Betapa hancurnya hati seorang ibu mendengar anak yang masih berusia 8 tahun takut ketemu dengan ibunya. Malahan ketika saya memvideokan anak saya sendiri, saya disekap tidak boleh keluar dari rumah,” ujar Wen berurai air mata.

Kini melalui pengacara barunya, Diana, SE.SH selaku kuasa hukum dari kantor Law Firm Yuherwan Lebonk menyatakan pihaknya telah melakukan langkah-lagkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. tersebut.

“Saat sekarang kita telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan pembatalan terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena kita melihat hak-hak klien kita sebagai seorang ibu telah dilanggar. Jawal sidangnya tanggal 23 November 2023. Selain itu kita juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh hukum pidana,” ujar Diana.

Lebih lanjut Diana juga mengatakan sangat iba melihat kliennya saat ini. Kerinduan Wen sebagai ibu kandung yang telah melahirkan, bertaruh nyawa untuk anaknya sudah tak tertahan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya


Jumat, 11 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Sasar Lokasi Rawan dan Tempat Umum


Jumat, 11 Juli 2025

Dua Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, Polisi Sita 12 Paket Sabu


Jumat, 11 Juli 2025

Mantan Dirut SPR Langgak Rahman Akil dan Debby Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KCL?


Jumat, 11 Juli 2025

Jumat Curhat di Jalan Lintas Ukui, Polisi Serap Aspirasi Warga dengan Santai


Jumat, 11 Juli 2025

Undang Perencana Keuangan, LG Perluas Edukasi Hidup Hemat dengan Nyaman


Jumat, 11 Juli 2025

Tak Ingin Direlokasi, Warga Enam Desa Tawarkan Solusi Hijau demi Masa Depan Hutan Riau


Jumat, 11 Juli 2025

Sejumlah Alat Berat dan 5 Tersangka Perambah Hutan dan Karhutla Ditangkap Polres Rohil


Jumat, 11 Juli 2025

1.597,82 Ha Tanaman Sawit Muda PTPN IV Regional III Masuki Masa Panen


Jumat, 11 Juli 2025

Kemenpar Bakal Hadir Dalam Pelaksanaan Pacu Jalur Tepian Narosa


Kamis, 10 Juli 2025

Disaksikan Lukman Edy, Ikbal Sayuti Kenalkan Pengurus DPW PPP Bersama Gubri Abdul Wahid