Logo RTC
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 September 2023

Peringati Harhubnas, Bupati Rezita Siap Majukan Transportasi Inhu

Bupati Rezita ajak mengajukan transportasi di Inhu. Disampaikan saat memimpin peringatan Harhubnas 2023.

Senin, 25 September 2023

Dapat Banyak Manfaat, Nur liah Ajak Pengusaha Jadi Nasabah Prioritas BRK Syariah

Nurliah mengajak pengusaha menjadi Nasabah Prioritas BRK Syariah. Agar mendapat banyak manfaat seperti yang telah dinikmatinya.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 28 Agustus 2023

Berkat Irama Desa, Pelayanan Terhadap Masyarakat Inhu Terus Meningkat

Pelayanan terhadap masyarakat di Inhu semakin memuaskan. Hasil Program Irama Desa.

Advertorial
Rabu, 23 Agustus 2023

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Selasa, 22 Agustus 2023

Advertorial,
Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri

Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri

Berita Lainnya

Sabtu, 23 September 2023

Baliho Diturunkan, Sekretaris PDIP Inhu Minta Maaf pada Pemuda Pancasila


Sabtu, 23 September 2023

Bupati Rohil Resmi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023


Sabtu, 23 September 2023

Binaan BRI, Herbal Bawang Hitam Kube Pesona Beringin Pekanbaru Sudah Sampai Jawa dan Kalimantan


Sabtu, 23 September 2023

Heboh Hingga Disebut Ilegal, Rapat Banmus DPRD Bengkalis Sesuai Aturan


Sabtu, 23 September 2023

Revolusi Hijau, Hipam Tanam Puluhan Pohon Langka di Area LAMR Mandau


Sabtu, 23 September 2023

Kasus Pelaporan Oknum Anggota DPRD Kuansing Statusnya Naik Penyidikan 


Sabtu, 23 September 2023

Aklamasi, Firman Agus Terpilih Pimpin AMSI Riau


Sabtu, 23 September 2023

Kabar Gembira, Mulai 2024, Ketua RT dan RK di Siak Terima Jamsostek


Sabtu, 23 September 2023

Danrem 031 Wirabima Letakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Tambusai Utara


Sabtu, 23 September 2023

BK DPRD Bengkalis Terbitkan Rekomendasi Nonaktifkan KU dan Syahrial


Jumat, 22 September 2023

Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO


Jumat, 22 September 2023

Diskominfo Siak Sosialisasikan Resiko Pencurian Data


Jumat, 22 September 2023

Akses ke Ibukota Kecamatan Jauh, Bupati Siak Serahkan Ambulans untuk Kampung Tasik Betung


Jumat, 22 September 2023

Ayah Biadab, Bunuh Bayinya Sendiri Gara-gara Sering Nangis


Jumat, 22 September 2023

BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadirkan Artis Geisha dan Tutifruty


Jumat, 22 September 2023

Kerjasama dengan EMCL, HCML, Petronas dan Pertamina EP, PGN Subholding Gas Pertamina Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi


Jumat, 22 September 2023

TNI AL Gagalkan penyeludupan 56 Ribu Kg Ballpress di Perairan Pulau Halang Rohil


Jumat, 22 September 2023

Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar


Jumat, 22 September 2023

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Lahan Bakal Markas Kodim Persiapan di Rohul


Jumat, 22 September 2023

Seratusan Massa GMMK Gelar Aksi Bela Rempang