Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Senin, 03 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Dampingi Penyerahan BLT Dana Desa kepada 29 Warga Teluk Berembun


Senin, 03 Nopember 2025

Dukung Pelestarian Lingkungan, Bandara SSK II Pekanbaru Tanam 2.000 Pohon di Tahura


Senin, 03 Nopember 2025

“Filsafat Pendidikan Biologi” Unggah Kesadaran Ekologis dan Berpikir Kritis


Senin, 03 Nopember 2025

Kapal Rusak, Penyeberangan Bengkalis–Pakning Terancam Lumpuh


Senin, 03 Nopember 2025

Dukung Pelestarian Lingkungan, Bandara SSK II Pekanbaru Tanam 2.000 Pohon di Tahura


Senin, 03 Nopember 2025

Membanggakan, Chelsea Shafnyra Putri Siswi Asal Rohul Wakili Provinsi Riau di Ajang FLS3N Tingkat Nasional


Senin, 03 Nopember 2025

2.548 Tenaga Kerja Lokal Perkuat Transformasi PTPN IV Regional III


Senin, 03 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Upayakan Status Lahan Masyarakat Keluar dari Zona Merah


Minggu, 02 Nopember 2025

SK Plt Ketua DPD Golkar Riau Resmi Diserahkan ke Sekretariat Partai


Minggu, 02 Nopember 2025

Tiba di Tembilahan, Butuh Belasan Orang Memindahkan Buaya Raksasa ke Mobil


Minggu, 02 Nopember 2025

Satu Kapal Beroperasi, Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Bengkalis Antre Belasan Jam


Minggu, 02 Nopember 2025

Minggu Kasih, Polsek Tanah Putih Jalin Kedekatan dengan Jemaat Gereja GBI dan Warga Sekitar


Minggu, 02 Nopember 2025

Gantikan Syamsuar DPP Tunjuk Ahmad Doli Sebagai Plt Ketua Golkar Riau


Minggu, 02 Nopember 2025

Buang Putung Rokok Pemicu Kebakaran Kebun Sawit, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Polisi


Sabtu, 01 Nopember 2025

Kebakaran Lahan di Pekan Arba, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api


Sabtu, 01 Nopember 2025

Aisyiyah Gelar Konsolidasi Nasional Majelis Kesehatan Batch VI


Sabtu, 01 Nopember 2025

Tak Terima Ditagih Utang, Pria di Kuansing Tebas Temannya dengan Parang


Sabtu, 01 Nopember 2025

Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Muridnya, Kini Ditangkap Polisi


Sabtu, 01 Nopember 2025

Usai Kebakaran Padam, Polsek Ukui Pasang Police Line di Kawasan Konservasi Tesso Nilo


Sabtu, 01 Nopember 2025

Bupati Bistamam Buka Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah, Tekan Inflasi Harga Sembako