Logo RTC
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 24 Mei 2023

Advertorial
Tumbuh Selaras Bersama Masyarakat, CD RAPP Tebar Program di Pulau Padang

Tumbuh selaras bersama masyarakat, CD RAPP menebar program di Pulau Padang.

Galeri
Kamis, 11 Mei 2023

Galeri
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum Yankes Menuju Berkualitas

Dinkes Inhil menggelar sosialisasi tertib hukum pada pelayanan kesehatan menuju pelayanan yang berkualitas dan bermutu.

Advertorial
Minggu, 30 April 2023

PHR Turunkan Tim Perbaiki Jalan Rusak di Rumbai

Demi kelancaran berkendara dan keselamatan warga, PHR perbaiki jalan berlubang di Rumbai

Advertorial
Selasa, 18 April 2023

Buka Festival Lampu Colok, Sekda Meranti Ingatkan Tak Melalaikan Ibadah Ramadhan

Festival Lampu Colok Meranti 2023 dibuka Sekdakab. Bambang Priyanto mengingatkan kegiatan ini tak melalaikan dari ibadah Ramadhan.

Galeri
Minggu, 02 April 2023

Komisi IV DPRD Bengkalis Sampaikan Masalah Zonasi PPDB ke Disdik Provinsi

Komisi IV DPRD Bengkalis menyampaikan masalah zonasi PPDB ke Disdik Provinsi Riau.

Advertorial
Senin, 17 April 2023

Plt. Bupati H. Asmar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023

Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 di Kabupaten Meranti dimulai. Ditandain apel gelar pasukan dipimpin Plt Bupati H. Asmar.

Berita Lainnya

Kamis, 25 Mei 2023

Rumah Karyawan PT Adei Plantation Habis di Lalap Api


Kamis, 25 Mei 2023

Kerap Lakalantas, Dishub Inhu Kaji Pemasangan Traffic light Simpang Empat Seminai


Kamis, 25 Mei 2023

Diikuti 250 Peserta, PDM Pekanbaru Gelar Musyda ke 12 Akhir Pekan Nanti


Kamis, 25 Mei 2023

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Riau Buka Layanan Eazy Passport di PT RAPP


Kamis, 25 Mei 2023

Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan


Kamis, 25 Mei 2023

AMJ Gubri Habis September Nanti, Pemprov Tunggu SK Tertulis


Kamis, 25 Mei 2023

PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara


Kamis, 25 Mei 2023

Terendah di Riau, Bupati Bengkalis Paparkan Inovasi Turunkan Stunting Anak


Kamis, 25 Mei 2023

Angka Stunting Riau Turun


Kamis, 25 Mei 2023

PTPN V Dianugerahi The Most Profitable & Cash Liquid serta The Most Agile Company


Kamis, 25 Mei 2023

Sekda Buka FGD Implementasi Indonesia's Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Riau


Kamis, 25 Mei 2023

Dukung Pariwisata Bono, Pemprov Riau Siapkan Hampir Rp100 Miliar Pembangunan Jalan


Kamis, 25 Mei 2023

Penadah Emas Ilegal Terbesar di Kuansing Kabur Sebelum Digrebek


Kamis, 25 Mei 2023

Alexander Marwata Minta Pejabat Jangan Takut Diperiksa KPK


Kamis, 25 Mei 2023

Dilalap Api, Lebih Dari Dua Petak Rumah di Bengkalis Ludes


Kamis, 25 Mei 2023

Dua Unit Rumah Petak di Bengkalis Ludes Dilalap Api


Rabu, 24 Mei 2023

Bupati Bengkalis Terima Plakat Apresiasi dari KPK


Rabu, 24 Mei 2023

Sodomi Remaja 14 Tahun, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Dibekuk Polisi


Rabu, 24 Mei 2023

Gubri Kukuhkan Penyuluh Anti Korupsi she Riau


Rabu, 24 Mei 2023

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Pipa PT PHR di Siak