Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PH Aldiko Putra Nilai PH Abriman Tak Faham Hukum Acara

  Riauterkini - TELUKKUANTAN - Citra Abdillah, SH. MH Penasehat Hukum (PH) Aldiko Putra, menilai PH Abriman tidak faham hukum acara sehingga bermain opini di ruang publik.

"Dalam hukum tidak dibenarkan main opini, sebab ketetapan hukum itu konkrit," ujar Citra Abdillah, SH. MH saat menanggapi opini yang beredar terkait kisruh kedua belah pihak, Kamis (25/5/2023), di Telukkuantan.

Menurutnya, Aldiko Putra, wajar menanyakan dasar yang dilakukan Abriman, terkait penangkapan alat berat yang beroperasi di kebun karet masyarakat, bukan di hutan lindung seperti ditudingkan Abriman.

"Wajar saja Aldiko menanyakan, sebab ia menjalankan fungsinya sebagai Anggota dewan. Sementara Abriman bekerja di pihak pemerintah. Mestinya ia faham itu juga," jelasnya.

Kemudian dia juga menanyakan tentang profesionalitas Abriman, terutama masalah BAP yang digemborkan PH-nya di media, sebab secara aturan itu merupakan rahasia penyidik dan tidak boleh disebarluaskan.

"Profesional Abriman sebagai KPH ini patut kita pertanyakan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hukum acara saksi atau pelaku tidak boleh di-justice sebagai tersangka hanya dengan kesaksian yang ia sampaikan.

"Jangankan itu, terdakwa sekalipun tidak boleh dikatakan bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap. Apalagi hanya keterangan saksi. Mestinya PH Abriman faham itu," terang Citra Abdillah, yang merupakan jebolan UIR ini.

Sebab menurutnya, keterangan saksi dapat berubah-ubah, apalagi ketika saksi tidak didampingi PH. Bisa saja katanya saksi dalam tekanan saat pemeriksaan.

Secara teori, katanya, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (hal. 118)," terangnya.

Dengan kata lain, kata pria yang akrab disapa Abdi ini,  isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum/publik.

  "Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

  "Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.

Selain itu, Abdi menerangkan, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Sementara PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi secara terpisa terkait keterangan saksi di BAP apakah diperbolehkan disampaikan ke publik, dia menjawab dengan bahasa menanyakan balik. "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya singkat. * (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 10 Desember 2025

Siswi 15 Tahun Dibawa ke Indragiri Hulu, Polsek Langgam Tangkap Terduga Pelaku


Selasa, 09 Desember 2025

Loncat ke Motor Pelaku yang Sedang Melaju, Pemilik BRILink Ini Gagalkan Aksi Pencurian


Selasa, 09 Desember 2025

Bupati Inhil Tekankan Penguatan Sinergi PSKS pada Rakor di Tembilahan


Selasa, 09 Desember 2025

Lembaga Adat di Siak Minta Pihak tak Duduki Lokasi Konflik Lahan Sebelum Ada Kekuatan Hukum


Selasa, 09 Desember 2025

Di Penutupan STQ, Bupati Suhardiman Amby Kukuhkan Pengurus MUI Kuansing


Selasa, 09 Desember 2025

Bupati Pelalawan Launching Program Digitalisasi Pembelajaran di Seluruh Sekolah


Selasa, 09 Desember 2025

Pelarian 13 Hari Berakhir, Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Berhasil Ditangkap


Selasa, 09 Desember 2025

Aksi Penipu Mengatasnamakan Bupati Inhil di WhatsApp, Herman Tegaskan Bukan Dirinya


Selasa, 09 Desember 2025

Pemkab Inhil Kerjasama dengan PT. PLN NPS PLTU Tembilahan dalam Sinergi Penanggulangan Bencana


Selasa, 09 Desember 2025

NasDem Tegaskan Bupati Siak Afni Kadernya


Selasa, 09 Desember 2025

Polisi Turun Lapangan, Tanam Pohon Buah Demi Lingkungan Bersih dan Hijau


Selasa, 09 Desember 2025

Dewan Pendidikan Inhil Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Peningkatan Mutu Pendidikan


Selasa, 09 Desember 2025

Perjalanan Petani Nenas Kuala Panduk, Dukungan RAPP dan Ketekunan Fredi Mahruz


Selasa, 09 Desember 2025

14 DPC Partai NasDem di Siak Dilantik, Siap Panaskan Mesin 2029


Selasa, 09 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Objek Vital Nasional PT PHR, Pastikan Jalur Pipa Minyak Tetap Aman


Selasa, 09 Desember 2025

Usai Pelantikan Dewan Pendidikan, Rektor Unilak MoU Bersama Bupati Inhil


Selasa, 09 Desember 2025

Yulisman Ajak SF Hariyanto dan Herman Bergabung Bersama Golkar


Selasa, 09 Desember 2025

Kejari Bengkalis Selamatkan Kerugian Negara Rp1,21 Miliar


Selasa, 09 Desember 2025

Jamkrindo Raih Juara ARA 2024 untuk Kategori BUMN Non-Publik Keuangan


Selasa, 09 Desember 2025

Pemprov Riau Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama 2025, Berikut Namab Lolos Passing Grade