Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Curi Uang Alfamart di Kuansing Rp56 Juta, Karyawan Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - RR als B (24) karyawan Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Kuansing, karena kedapatan mencuri di tempatnya bekerja.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo, SH. MH menyebutkan, kasus pencurian ini terjadi 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB informasi ini baru disampaikan BN kepada FH.

Lalu FH berkordinasi dengan R selaku kepala Toko, karena BN sedang cuti. Dari koordinasi tersebut, R membenarkan adanya kehilangan uang di Toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Selanjutnya R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam kondisi sengaja dimatikan. Selanjutnya R berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko Alfamart dan didapati ada tiga orang yang tidak melakukan kegiatan di depan Rolling Dor Alfamart.

Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, lalu FH rekan R melaporkannya ke Polres Kuansing, pada 30 Januari 2023 untuk pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, mengerucut pelakunya tertuju pada RR alias B.

"Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku terpantau sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah," kata Linter.

Kemudian pukul 23.30 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH, memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Debi Setyawan SH. MH, untuk bergerak ke TKP RR berada. Hingga RR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.

Lalu Tim langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kuansing.  Adapun barang bukti yang diamankan pada pelaku, dua unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, satu pasang sepatu, satu helai celana panjang, dua buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) 3e,  KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Linter.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 03 Pebruari 2026

Antisipasi Kejahatan C3, Polsek Ukui Laksanakan Patroli Obyek Vital


Selasa, 03 Pebruari 2026

Diduga Dilalui Kendaraan Overload, Jembatan Darurat di Sentajo Nyaris Ambruk


Selasa, 03 Pebruari 2026

Ekspansi Jargas Batam Diakselerasi, PGN Tegaskan Kesiapan Jalankan Mandat Danantara


Selasa, 03 Pebruari 2026

Polres Dumai Amankan Kurir dan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar


Selasa, 03 Pebruari 2026

Pekanbaru Lebih Dulu Tertibkan Tiang Billboard, Wali Kota: Arahan Presiden Sudah Kami Jalankan Sejak Awal 2025


Selasa, 03 Pebruari 2026

Akun Facebook Palsu Catut Nama Plt Gubri Kembali Terjadi


Selasa, 03 Pebruari 2026

Peringati HUT ke-76 Kabupaten, Anggota DPRD Kampar Hendri Domo Sampaikan Beberapa Harapan


Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah


Selasa, 03 Pebruari 2026

Sehari, Polres Bengkalis Ringkus Empat Pengedar Perusak Saraf Sabu di Tiga Kecamatan


Selasa, 03 Pebruari 2026

Selamatkan Pelajar dari Budaya, Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut, Meranti Hampir Rampung


Selasa, 03 Pebruari 2026

6 Warga Diamankan, Polda Riau Gerebek Penampung dan Pengolah Emas Ilegal di Benai, Kuansing


Senin, 02 Pebruari 2026

Tokoh Pemuda Manggala Sakti Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI


Senin, 02 Pebruari 2026

Dugaan Skandal Pengaturan Proyek di ULP Siak, Kejari Periksa Puluhan Kontraktor


Senin, 02 Pebruari 2026

Etomidate dalam Carian Vape, BNNP Riau Paparkan Penangan Kasus Adil CS


Senin, 02 Pebruari 2026

Satlantas Polres Bengkalis Fokuskan Enam Sasaran Utama Operasi Keselamatan


Senin, 02 Pebruari 2026

Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat–Daerah 2026, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045


Senin, 02 Pebruari 2026

Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Penyebab Kebakaran Hutan


Senin, 02 Pebruari 2026

Jaga Lingkungan, Kapolsek Benai Rangkul Warga Musnahkan 8 Peralatan PETI


Senin, 02 Pebruari 2026

Tolak Aktivitas LGBT, Formaram Minta THM Paragon Ditutup


Senin, 02 Pebruari 2026

Didukung 10 KONI Daerah dan 27 Cabor, Iskandar Hoesin Berpeluang Terpilih Aklamasi