Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Curi Uang Alfamart di Kuansing Rp56 Juta, Karyawan Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - RR als B (24) karyawan Alfamart jalan Proklamasi kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Kuansing, karena kedapatan mencuri di tempatnya bekerja.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo, SH. MH menyebutkan, kasus pencurian ini terjadi 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB informasi ini baru disampaikan BN kepada FH.

Lalu FH berkordinasi dengan R selaku kepala Toko, karena BN sedang cuti. Dari koordinasi tersebut, R membenarkan adanya kehilangan uang di Toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Selanjutnya R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam kondisi sengaja dimatikan. Selanjutnya R berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko Alfamart dan didapati ada tiga orang yang tidak melakukan kegiatan di depan Rolling Dor Alfamart.

Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, lalu FH rekan R melaporkannya ke Polres Kuansing, pada 30 Januari 2023 untuk pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, mengerucut pelakunya tertuju pada RR alias B.

"Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku terpantau sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah," kata Linter.

Kemudian pukul 23.30 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH, memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Debi Setyawan SH. MH, untuk bergerak ke TKP RR berada. Hingga RR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.

Lalu Tim langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kuansing.  Adapun barang bukti yang diamankan pada pelaku, dua unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, satu pasang sepatu, satu helai celana panjang, dua buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) 3e,  KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Linter.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 24 Desember 2025

Dorong Lahirnya Petani Milenial, Bupati Kuansing Berharap Bisa Fokus Terapkan Teknologi


Rabu, 24 Desember 2025

Makan, Doa Bersama, Ceramah Agama, dan Pemotongan Tumpeng Warnai HUT ke-23 Desa Batang Kulim


Rabu, 24 Desember 2025

Pastikan Arus Nataru 2025 Berjala Lancar, KSKP Tembilahan Cek dan Beri Imbauan Langsung di Lapangan


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui Sasar Bank dan Pusat Keramaian Jelang Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

APHI Riau Pastikan Kebutuhan Tenaga Kerja Kelola Industri Kehutanan Setiap Tahun


Rabu, 24 Desember 2025

Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Daring


Rabu, 24 Desember 2025

Sebanyak 2505 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Plt Gubri Ingatkan Professionalisme Kerja


Rabu, 24 Desember 2025

156 WB Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas


Rabu, 24 Desember 2025

Dibuka Bupati Suhardiman, Mahviyen Trikon Pimpin IKA UNRI Kuansing


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Aktivasi PAM Swakarsa dan Satkamling


Rabu, 24 Desember 2025

Terus Tunjukkan Kinerja Positif, SPR Gandeng PT Lippo Karawaci untuk Melanjutkan Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Wabup Inhu Dorong BumDes dan KDMP Penggerak Ekonomi Desa


Rabu, 24 Desember 2025

Lapas Kelas IIA Bengkalis Siaga, Perkuat Pengamanan Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

Bupati Minta Dinas Terkait Membuat Terobosan Baru Dengan Konsep Pertanian Terpadu


Rabu, 24 Desember 2025

Pimpin MUI Riau Periode 2025-2030, Dr Saidul Amin Tegaskan Pentingnya Sinergi Umat dan Penguatan Fatwa


Selasa, 23 Desember 2025

Tiga Bulan Buron, Iwan Tanjung Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Inhil di Batam


Selasa, 23 Desember 2025

Dipimpin Wabup, Pemkab Inhu Siap Salurkan Donasi bagi Korban Banjir Sumatera


Selasa, 23 Desember 2025

PT SPR Diminta Segera Gelar RUPS Luar Biasa, Agenda Utama Pemberhentian Direksi


Selasa, 23 Desember 2025

Sambut Pergantian Tahun, Pemkab Kuansing Bakal Gelar Salawat


Selasa, 23 Desember 2025

UMP Riau Sudah Ditetapkan, Tertinggi Dumai Capai Rp 4.4 Juta Lebih