Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tour de Siak Tunda Konstatering dan Eksekusi Lahan Warga

Riauterkini-SIAK - Meski mendapat aksi penolakan keras dari pemilik lahan, Pengadilan Negeri (PN) Siak tetap akan melakukan konstatering dan eksekusi lahan hamparan seluas 1.300 Ha, yang berada di tiga kecamatan yakni Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Namun konstatering dan eksekusi lahan yang semula dijadwalkan, Senin (28/11/22) kembali ditunda, karena di Kabupaten Siak akan menyelenggarakan helat balap sepeda Tour de Siak.

Untuk menghindari konflik keamanan terjadi saat pelaksanaan helat bertaraf nasional itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan, pemkab Skak telah mengajukan permohonan agar eksekusi tersebut ditunda.

Dengan penundaan itu, rencana konstatering dan eksekusi untuk ketiga kalinya gagal dilaksanakan.

Kuasa hukum pemilik lahan Sunardi kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait kepastian hukum atas lahan milik warga, yang saat ini terombang-ambing atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Pelepasan izin yang diberikan kepada PT DSI dalam kenyataannya, banyak hak masyarakat di dalamnya, sehingga wajib dikeluarkan," kata Sunardi, saat ditemui di Kantor PN Siak.

Sunardi menilai, PT DSI telah berbuat melawan hukum, karena menggunakan izin pelepasan untuk melawan warga pemilik lahan.

“Dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan ternyata tidak dijelaskan lahan mana dan sertifikat siapa yang mau dieksekusi. Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi," kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan dalam putusan itu hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun. Sementara yang akan dieksekusi adalah lahan milik sejumlah warga dengan dasar surat-surat yang sah seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.

Sementara itu di lain pihak, PN Siak tetap akan melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena harus menjalankan putusan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," kata Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika.

Ade mengatakan, adanya penolakan warga karena lahan tersebut bukanlah lahan milik PT Karya Dayun sebagaimana diklaim PT DSI, ia meminta permasalahan itu silahkan didudukan pokok permasalahan dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Ade mengatakan, , sejauh ini belum ada satu pun putusan untuk membatalkan keputusan untuk melakukan konstatering dan eksekusi lahan yang telah diputuskan sebelumnya.

"Saya tawarkan dua opsi. Pertama, masyarakat kulakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, supaya timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi," kata Ade.

"Yang kedua, minta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku pihak pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI. Tujuannya jelas, untuk mempertegas kawasan yang diberikan, apakah ada hak orang lain di dalam pemberian izin pelepasan lahan tersebut," kata Ade.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar