Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tour de Siak Tunda Konstatering dan Eksekusi Lahan Warga

Riauterkini-SIAK - Meski mendapat aksi penolakan keras dari pemilik lahan, Pengadilan Negeri (PN) Siak tetap akan melakukan konstatering dan eksekusi lahan hamparan seluas 1.300 Ha, yang berada di tiga kecamatan yakni Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Namun konstatering dan eksekusi lahan yang semula dijadwalkan, Senin (28/11/22) kembali ditunda, karena di Kabupaten Siak akan menyelenggarakan helat balap sepeda Tour de Siak.

Untuk menghindari konflik keamanan terjadi saat pelaksanaan helat bertaraf nasional itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan, pemkab Skak telah mengajukan permohonan agar eksekusi tersebut ditunda.

Dengan penundaan itu, rencana konstatering dan eksekusi untuk ketiga kalinya gagal dilaksanakan.

Kuasa hukum pemilik lahan Sunardi kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait kepastian hukum atas lahan milik warga, yang saat ini terombang-ambing atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Pelepasan izin yang diberikan kepada PT DSI dalam kenyataannya, banyak hak masyarakat di dalamnya, sehingga wajib dikeluarkan," kata Sunardi, saat ditemui di Kantor PN Siak.

Sunardi menilai, PT DSI telah berbuat melawan hukum, karena menggunakan izin pelepasan untuk melawan warga pemilik lahan.

“Dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan ternyata tidak dijelaskan lahan mana dan sertifikat siapa yang mau dieksekusi. Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi," kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan dalam putusan itu hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun. Sementara yang akan dieksekusi adalah lahan milik sejumlah warga dengan dasar surat-surat yang sah seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.

Sementara itu di lain pihak, PN Siak tetap akan melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena harus menjalankan putusan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," kata Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika.

Ade mengatakan, adanya penolakan warga karena lahan tersebut bukanlah lahan milik PT Karya Dayun sebagaimana diklaim PT DSI, ia meminta permasalahan itu silahkan didudukan pokok permasalahan dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Ade mengatakan, , sejauh ini belum ada satu pun putusan untuk membatalkan keputusan untuk melakukan konstatering dan eksekusi lahan yang telah diputuskan sebelumnya.

"Saya tawarkan dua opsi. Pertama, masyarakat kulakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, supaya timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi," kata Ade.

"Yang kedua, minta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku pihak pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI. Tujuannya jelas, untuk mempertegas kawasan yang diberikan, apakah ada hak orang lain di dalam pemberian izin pelepasan lahan tersebut," kata Ade.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru


Kamis, 23 Juli 2026

Tokoh-tokoh Riau Bersatu Dukung Rida K Liamsi, FKPMR: Ini Bukan Lagi Persoalan Pribadi


Kamis, 23 Juli 2026

Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat di Rohil Berbuah Penghargaan Mitra Pembangunan Daerah


Kamis, 23 Juli 2026

Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Kampung Terendam


Kamis, 23 Juli 2026

Empat Truk Fuso Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Muatan CPO Tumpah ke Badan Jalan


Kamis, 23 Juli 2026

Kalapas Pekanbaru Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba


Kamis, 23 Juli 2026

Sempat Pendarahan di Otak, Siswa SMK Tewas Usai Berkelahi Lawan Temannya


Kamis, 23 Juli 2026

Bawaslu Kuansing Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Siapkan MoU dengan Dinas Kominfos


Kamis, 23 Juli 2026

Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Tahun 2024


Kamis, 23 Juli 2026

Hari Anak Nasional, PTPN IV Regional III Kucurkan Rp264 Juta Perkuat Pendidikan


Kamis, 23 Juli 2026

Didampingi KPK RI, BUMD Riau Petroleum Catat Profit Signifikan Hingga Rp 157 Miliar dari Pengelolaan PI 10 Persen


Kamis, 23 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Asta Cita Presiden Wujudkan Ketahanan Pangan


Kamis, 23 Juli 2026

Lapas Pekanbaru Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak


Kamis, 23 Juli 2026

CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial


Rabu, 22 Juli 2026

Perwakilan UNICEF untuk Indonesia: Ruang Aman bagi Setiap Anak, Masa Depan yang Lebih Kuat bagi Semua


Rabu, 22 Juli 2026

Terdakwa Penipuan Rekan Bisnis Distribusi Gas LPG Dihukum 8 Bulan Penjara


Rabu, 22 Juli 2026

Dugaan Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Polisi Amankan Barang Bukti Kayu Olahan


Rabu, 22 Juli 2026

Bupati Pelalawan Hadiri Sosialisasi Tuanku Online Versi 2, Dorong Akses Layanan Hukum Digital


Rabu, 22 Juli 2026

Ini Penampakan Maket Flyover Simpang Panam


Rabu, 22 Juli 2026

Polisi di Ukui Dukung Ketahanan Pangan dari Pekarangan Warga