Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tour de Siak Tunda Konstatering dan Eksekusi Lahan Warga

Riauterkini-SIAK - Meski mendapat aksi penolakan keras dari pemilik lahan, Pengadilan Negeri (PN) Siak tetap akan melakukan konstatering dan eksekusi lahan hamparan seluas 1.300 Ha, yang berada di tiga kecamatan yakni Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Namun konstatering dan eksekusi lahan yang semula dijadwalkan, Senin (28/11/22) kembali ditunda, karena di Kabupaten Siak akan menyelenggarakan helat balap sepeda Tour de Siak.

Untuk menghindari konflik keamanan terjadi saat pelaksanaan helat bertaraf nasional itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan, pemkab Skak telah mengajukan permohonan agar eksekusi tersebut ditunda.

Dengan penundaan itu, rencana konstatering dan eksekusi untuk ketiga kalinya gagal dilaksanakan.

Kuasa hukum pemilik lahan Sunardi kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait kepastian hukum atas lahan milik warga, yang saat ini terombang-ambing atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Pelepasan izin yang diberikan kepada PT DSI dalam kenyataannya, banyak hak masyarakat di dalamnya, sehingga wajib dikeluarkan," kata Sunardi, saat ditemui di Kantor PN Siak.

Sunardi menilai, PT DSI telah berbuat melawan hukum, karena menggunakan izin pelepasan untuk melawan warga pemilik lahan.

“Dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan ternyata tidak dijelaskan lahan mana dan sertifikat siapa yang mau dieksekusi. Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi," kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan dalam putusan itu hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun. Sementara yang akan dieksekusi adalah lahan milik sejumlah warga dengan dasar surat-surat yang sah seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.

Sementara itu di lain pihak, PN Siak tetap akan melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena harus menjalankan putusan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," kata Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika.

Ade mengatakan, adanya penolakan warga karena lahan tersebut bukanlah lahan milik PT Karya Dayun sebagaimana diklaim PT DSI, ia meminta permasalahan itu silahkan didudukan pokok permasalahan dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Ade mengatakan, , sejauh ini belum ada satu pun putusan untuk membatalkan keputusan untuk melakukan konstatering dan eksekusi lahan yang telah diputuskan sebelumnya.

"Saya tawarkan dua opsi. Pertama, masyarakat kulakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, supaya timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi," kata Ade.

"Yang kedua, minta Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku pihak pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI. Tujuannya jelas, untuk mempertegas kawasan yang diberikan, apakah ada hak orang lain di dalam pemberian izin pelepasan lahan tersebut," kata Ade.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 18 Desember 2025

4 Jam Geledah Kantor Bupati Inhu, KPK Bawa Berkas 1 Koper Besar dan 1 Koper Sedang


Kamis, 18 Desember 2025

Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar Jelang Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Masyarakat Pulau Bengkalis Keluhkan Sulitnya Peroleh BBM Pertalite


Kamis, 18 Desember 2025

Desa Ukui Dua Bantah Klaim PT GH Soal Program FPKMS 20%


Kamis, 18 Desember 2025

Tenaga Medis hingga Obat-obatan PTPN IV Regional III Riau Perkuat Penanganan Pasca Bencana Sumatera Utara


Kamis, 18 Desember 2025

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu


Kamis, 18 Desember 2025

Polda Riau Buru Seorang Tahanan Polres Rohil Yang Berhasil Kabur


Kamis, 18 Desember 2025

Hadir Rapat Koordinasi Bupati Sektoral Bupati Kuansing Dukung Penuh Pengamanan Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Pelindo Tembilahan Perkuat Layanan Digital dan Tingkatkan Fasilitas Penumpang


Kamis, 18 Desember 2025

Kolaborasi RAPP dan Masyarakat Desa Terbukti Efektif Turunkan Karhutla Lewat Program FFVP


Kamis, 18 Desember 2025

Capella Honda Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Melalui Festival Vokasi Satu Hati


Kamis, 18 Desember 2025

PT SRL Perkuat Komitmen Cegah Karhutla di Pulau Rangsang lewat Program Desa Bebas Api


Kamis, 18 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di TK Kepenghuluan Sintong


Kamis, 18 Desember 2025

Antisipasi Lonjakan Harga, Polisi Sidak Pasar Jelang Nataru di Pelalawan


Kamis, 18 Desember 2025

Kadis PTPHP Inhil Ingatkan Kades Waspadai Modus Penipuan Bantuan Handtraktor


Kamis, 18 Desember 2025

Perkuat Ekonomi hingga Tangani Bencana, PTPN IV Regional III Salurkan Rp8,1 Miliar TJSL Sepanjang 2025


Kamis, 18 Desember 2025

Kapolda Riau Buka Rakorbin SDM, Tekankan Personel Adaptif dan Kolaboratif


Kamis, 18 Desember 2025

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh


Kamis, 18 Desember 2025

Banjir Mulai Terjadi, Bupati Siak Perintahkan Penanganan Tanggap dan Cepat


Kamis, 18 Desember 2025

Lalang Tempo Doeloe Upaya Daerah Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu