Riauterkini-KUBU-Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengamankan seorang pria berinisial AZ (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban pergi bermain ke rumah tetangganya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga dengan nama Az berada di rumah tetangga tersebut. Merasa curiga, MA kemudian meminta kerabatnya untuk menjemput korban pulang.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, terduga pelaku diduga telah melecehkan korban.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan pisau dan memintanya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kubu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kubu memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat.
Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri. Selanjutnya, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang diduga dikenakan terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan negatif narkotika.
Atas perbuatannya yang masih dalam proses penyidikan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara tersebut. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan penerapan pasal yang berlaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu guna mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak.***(Bud)