Riauterkini----SINABOI---- Aksi pencurian dengan modus penyamaran terjadi di sebuah toko ponsel yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang terduga pelaku menyamar menggunakan daster, kerudung, serta topeng dan masker saat melancarkan aksinya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A alias I bin J (29). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika pelapor berinisial AS (31) terbangun setelah mendengar suara benda jatuh. Namun, ia kembali tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB, istrinya, SL, mendapati pintu depan rumah tidak terkunci dan barang-barang di bagian depan rumah yang difungsikan sebagai toko ponsel telah berserakan.
Setelah diperiksa, diketahui papan dinding bagian depan rumah telah dirusak dengan cara dikongkel. Pasangan tersebut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat tiga orang masuk ke lokasi. Ketiganya diduga sengaja menyamarkan identitas dengan mengenakan daster dan kerudung, serta menutupi wajah menggunakan topeng dan masker.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya lima unit telepon genggam berbagai merek, seperti Oppo, Samsung, Vivo, dan Redmi. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta, uang Ringgit Malaysia sekitar 1.300, ratusan kartu perdana, voucher, aksesori ponsel, perhiasan, serta sejumlah alat pertukangan.Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Pada hari yang sama, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H., bergerak ke Jalan Baris dan mengamankan A alias I bin J (29) di kediamannya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti berupa 10 buah kabel charger dan satu bungkus LCD telepon genggam.
Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua orang lainnya. Kedua orang yang diduga sebagai rekan pelaku masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
[ ] “Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya menyamarkan identitas saat melakukan aksinya. Berkat penyelidikan dan rekaman CCTV, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan. Kami masih melakukan upaya untuk mencari dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan tempat usaha pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang melihat aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.**"(Bud)