Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
PN Bengkalis Vonis Abdul Rahman 1,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Korban Rp30 Juta

Riauterkini-BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra yang terjadi di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji, bersama hakim anggota.

Terdakwa hadir langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total permohonan restitusi lebih dari Rp200 juta, hakim menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua majelis hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran restitusi kepada korban merupakan bagian dari putusan pengadilan sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi, terdapat mekanisme hukum untuk melakukan penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai aturan yang berlaku," jelas majelis hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban serta bukti perawatan korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, terdakwa dinilai terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban bersama lebih dari satu orang. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama persidangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara pengeroyokan yang terjadi di Duri, Kecamatan Mandau, dinyatakan selesai.

"Sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji sebelum mengetukkan palu.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Senin, 28 September 2026

Kas Jan-Feb Rp30 Juta, DPRD Inhu Rekomendasikan Inspektorat Audit RSUD Indrasari


Senin, 28 September 2026

Puluhan Bikers Stylo Pekanbaru dan Dumai Meriahkan Stylo Sound Ride


Senin, 28 September 2026

Digitalisasi Pajak Kuansing Didorong Makin Maksimal, Pembayaran PBB Kini Bisa Lewat QRIS


Senin, 28 September 2026

PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo


Senin, 28 September 2026

Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pria Paruh Baya


Senin, 28 September 2026

Club Borneo Raih Juara III Open Turnamen Piala Panglima TNI 2026


Senin, 28 September 2026

Hadi Surya Pratama Resmi Pimpin PB HIPPMIH Pekanbaru, Terpilih Aklamasi dengan Dukungan Penuh 11 Kecamatan


Senin, 28 September 2026

PTPN IV PalmCo Perkuat Satgas Atasi Karhutla di Kalimantan hingga Sumatra


Senin, 28 September 2026

Tekan Potensi Kejahatan, Polsek Tanah Putih Gencarkan KRYD


Senin, 28 September 2026

Ditengah Efisiensi Anggaran, DPRD Inhu Dorong Kegiatan Prioritas Dilaksanakan


Senin, 28 September 2026

Kick Boxing Bengkalis Gemilang di Dumai Betumbuk, Sabet 3 Emas dan 1 Perak


Senin, 28 September 2026

Ketua DPRD Bengkalis Berharap PPSKS Bersama Membangun Daerah


Minggu, 27 September 2026

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh


Minggu, 27 September 2026

18 Personel BPBD Inhil Masih Standby di Eks Lahan Karhutla Tempuling, Asap Tipis Masih Terlihat


Minggu, 27 September 2026

DPRD Bengkalis Desak PT. Adei Berikan Kejelasan Hak Plasma Masyarakat Koto Pait Beringin


Minggu, 27 September 2026

KRYD Malam Hari, Polsek Tanah Putih Sasar C3 hingga Balap Liar


Minggu, 27 September 2026

APHI dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan


Sabtu, 26 September 2026

Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan TIM URC RAGA Polda Riau


Sabtu, 26 September 2026

Polisi Tangkap Buruh di Ukui Pelalawan, Diduga Edarkan Sabu 1,32 Gram


Sabtu, 26 September 2026

Syafrizal Desak Penelusuran Dugaan Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pemanen PT Serikat Putra