Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polisi Tangkap Buruh di Ukui Pelalawan, Diduga Edarkan Sabu 1,32 Gram



Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial FT, 44 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,32 gram dari tangan tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. FT yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/112/IX/2026/SPKT. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut.

"Atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar," kata Thomas.

Menurut dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan FT.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.

Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok warna toska, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WB. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap WB.

"Kami masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik. Kami imbau masyarakat terus memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar," ujar Thomas.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini FT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 13 Oktober 2026

Mengharukan, Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Ucapkan Dua Kalimat Syahadat


Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Kampar AKBP Boby Langsung Minta Lakukan Rehabilitasi Usai Melihat Kondisi Rumah Nenek Ini


Selasa, 13 Oktober 2026

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Ukui Gelar Penjagaan Pagi


Selasa, 13 Oktober 2026

Jaga Standar Pelayanan, RSUD Arifin Achmad Kembali Ikuti Survei Akreditasi


Selasa, 13 Oktober 2026

Perkuat Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Bengkalis Sidak PWI


Selasa, 13 Oktober 2026

Semarak HUT ke 27 Kuansing, Plt Bupati Buka Batik Carnival


Selasa, 13 Oktober 2026

Siaga Karhutla, Kapolsek Tanah Putih Pastikan Peralatan Pemadam Berfungsi Baik


Selasa, 13 Oktober 2026

31 Tahun Citra Plaza Pekanbaru, Tutup dan Jadi Gedung Kosong


Selasa, 13 Oktober 2026

Indonesia Unjuk Inovasi Pertanian dalam Pameran Global FAO di Roma


Selasa, 13 Oktober 2026

Wali Band Hibur Belasan Ribu Pengunjung di Puncak Hari Jadi ke-27 Pelalawan


Selasa, 13 Oktober 2026

Jarak Pandang 100 Meter, Asap Pekat Ganggu Jadwal Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru


Senin, 12 Oktober 2026

Digerebek Bareskrim Polri, 54 Orang di MP Club Pekanbaru Positif Narkoba


Senin, 12 Oktober 2026

Diskes Riau Terima 20 Ribu Masker Medis dari BPJS Kesehatan


Senin, 12 Oktober 2026

Beli Mobil di Arista Expo 2026 Pekanbaru, Konsumen Bisa Dapat Libur Cicilan 6 Bulan dari Maybank


Senin, 12 Oktober 2026

Upacara Peringatan HUT ke-27 Kuansing Bernuansa Melayu


Senin, 12 Oktober 2026

HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan


Senin, 12 Oktober 2026

HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal


Senin, 12 Oktober 2026

PPN Sumbagut dan Pemprov Riau Pererat Kolaborasi untuk Pelayanan Energi Masyarakat