Riauterkini - PEKANBARU – Belasan remaja diamankan Tim RAGA Polda Riau di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. Mereka diamankan saat berkumpul dalam satu kelompok yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah benda yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kekerasan, mulai dari senjata tajam jenis samurai, besi, stik, hingga alat kejut listrik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan adanya puluhan remaja yang diamankan oleh Tim URC RAGA Polda Riau.
Ia menyebutkan, sebagian besar remaja tersebut masih berusia di bawah umur. Bahkan, terdapat seorang remaja perempuan di antara kelompok yang diamankan.
"Tim URC RAGA Polda Riau telah mengamankan puluhan orang remaja atau anak di bawah umur dan ada satu orang perempuan," kata Kombes Pol Hasyim, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, Kombes Pol Hasyim mengatakan aksi tawuran tersebut belum sempat terjadi. Tim URC RAGA Polda Riau lebih dahulu mengamankan kelompok remaja itu ketika mereka masih berkumpul di wilayah Rumbai.
Saat melakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran. Barang-barang tersebut di antaranya senjata tajam jenis samurai, besi, stik, serta alat kejut listrik yang telah diisi daya.
"Ada samurai, besi, stik, alat kejut dari listrik yang dicas. Hanya beberapa saja karena banyak yang dibuang mereka," ujarnya. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan oleh polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diamankan, belasan remaja tersebut dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Mengingat mayoritas dari mereka masih di bawah umur dan aksi tawuran belum sempat terjadi, polisi memilih mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya pencegahan.
Para remaja diminta membuat keterangan tertulis serta diberikan pemahaman mengenai dampak dan kesalahan dari perbuatan yang diduga akan mereka lakukan.
"Mereka diminta membuat keterangan tertulis serta diberikan pemahaman mengenai dampak dan kesalahan dari perbuatan yang dilakukan," tutupnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya. Selain berpotensi membahayakan diri sendiri, aksi tawuran juga dapat mengancam keselamatan orang lain serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui pendataan dan pembinaan tersebut, diharapkan para remaja dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan tidak kembali terlibat dalam aksi serupa. ***(mok)