Riauterkini-RENGAT-Aroma kejanggalan menyeruak dari kontrak kerjasama Pengelolaan BLUD dan Pelayanan Payroll antara bank BSI dengan RSUD Indrasari milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), walau kontrak perjanjian kerjasama telah ditandatangani oleh kedua belah pihak namun belum dapat dilaksanakan, akibat terganjal dengan belum berakhirnya kontrak kerjasama antara RSUD Indrasari Inhu dengan bank BRK Syariah.
“Tidak bisa dijalankan, karena ada kontrak dengan BRK yang belum berakhir. Sehingga kontrak harus diubah sesuai arahan Pak Bupati. Tunggu berakhir kontrak dengan BRK dulu atau ada arahan khusus dari bu Dirut atas persetujuan Pak Bupati baru bisa dijalankan,” ujar Hasbidin Kacab BSI Inhu saat dikonfirmasi riauterkinicom, Senin (21/9/26) melalui selulernya.
Diungkapkan nya, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian kerjasama antara PT. Bank Syariah Indonesia, TBK dengan RSUD Indrasari Rengat tentang pengelolaan BLUD dan Layanan Payroll
No. 06/540-3/0550, No. 100.7.3.1/RSUD/787
yang ditandatangani oleh Puja Nur Arief selaku Area Manager PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) TBK dan Drg. Dwiyana Syahputri selaku Dirut RSUD Indrasari Rengat. Semua mekanisme dan prosedur yang berlaku sudah dilalui.
“Sudah, semua sudah dilalui dan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Tunjangan Lain dan Jasa Layanan ini dibuat dan ditandatangani antara RSUD Indra Sari Rengat dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk pada Jumat 12-06-2026, bertempat di Pematang Reba,” ungkapnya.
Dengan belum dapat dijalankan nya perjanjian kerjasama tersebut tentunya menimbulkan kejanggalan yang tidak hanya sudah ditandatangani nya perjanjian kerjsama tersebut, disaat masih belum berakhirnya kontrak kerjasama dengan bank BRK Syariah. Namun dalam klausul perjanjian tersebut pada PASAL 12 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian
ini.
Bahkan pada klausul perjanjian tersebut juga ditegaskan pada PASAL 8 tentang HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK.1. PIHAK PERTAMA, berhak:
a. Menerima dan mengelola dana BLUD, Gaji Pegawai dan komponen gaji lainnya
melalui rekening masing-masing Pegawai dilingkungan PIHAK KEDUA sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA wajib :
a. Membuat Rekening Giro untuk penampungan dana BLUD (Bantuan Langsung Umum Daerah).
b. Membuat rekening tabungan Payroll Wadiah dengan fitur bebas biaya administrasi bulanan dan saldo minimum Rp 0,- atas nama penerima Gaji Pegawai sesuai
dengan daftar nama yang diajukan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kacab Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Airmolek
Dwi Harsyadi Putra mengaku terkejut dengan adanya perjanjian kerjasama antara RSUD Indrasari dengan bank BSI, disaat perjanjian kerjasama antara RSUD Indrasari Rengat dengan BRK Syariah belum berakhir.
“Terkait dengan kerjasama antara RSUD indrasari dengan BSI kita baru tau, sejauh
ini BRK Syariah masih jalan dan komit sesuai perjanjian kerjasama yang sudah di tandatangani. Belum ada evaluasi dari pihak RSUD indrasari terkait perpanjangan ditahun depan. Kami berharap masih bersama kami karena kerja sama yang sudah berjalan selama ini antara RSUD Indrasari dan BRK Syariah tentu menjadi modal yang kuat, terutama karena sistem sudah terintegrasi sebelumnya dan akan lebih efisien dibandingkan membangun infrastruktur baru dari nol,” urai nya.
Ditambahkanya, ini mempermudah pengembangan inovasi ke depan, seperti pembayaran nontunai maupun digitalisasi layanan rumah sakit lainnya dan sebagai bank pembangunan daerah, setiap transaksi dan penempatan dana di BRK Syariah secara langsung berdampak pada peningkatan Dividen bagi Pemkab Inhu yang nantinya kembali ke daerah sebagai modal pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu. Jelasnya. ***** (guh)