Riauterkini-RIMBA MELINTANG-Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (29) dan B (30). Keduanya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor," kata IPDA Rian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim bergerak menuju lokasi dan mengamankan H dan B. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok.
Selain itu, petugas turut mengamankan timbangan digital, sekop yang terbuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai.
Dari pemeriksaan awal, H mengaku barang tersebut milik B. H disebut akan memperoleh keuntungan setelah seluruh barang diduga sabu tersebut terjual. B kemudian mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, polisi membawa kedua terduga pelaku ke rumah B yang berada di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
"Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital," ujar Rian.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan enam bungkus plastik bening.
Selain barang diduga sabu tersebut, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu bong, dua sekop yang terbuat dari pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai dengan total Rp1,95 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(Bud)