Riauterkini-BENGKALIS – Persoalan konflik agraria yang melibatkan warga di Kecamatan Rupat kembali mencuat. Kali ini, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (3/9/26).
Kedatangan warga dari Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak Imigrasi melakukan tindakan terhadap Chua Cin Heng, warga negara Malaysia yang dinilai masyarakat telah menimbulkan keresahan terkait konflik lahan di Rupat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan laporan beserta berkas dukungan yang memuat sedikitnya 1.020 tanda tangan warga. Mereka meminta Chua Cin Heng dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Masyarakat juga meminta pihak Imigrasi melakukan kajian dari aspek keimigrasian terkait keberadaan, izin tinggal, serta aktivitas Chua Cin Heng selama berada di Indonesia.
Kedatangan warga didampingi penasihat hukum, Dr Elviriadi. Mereka diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.
Elviriadi mengatakan, persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukan merupakan konflik baru. Menurutnya, polemik tersebut telah muncul sejak 1999 dan kembali memanas dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum,” kata Elviriadi.
Ia mengungkapkan, dalam sekitar dua bulan terakhir kembali muncul dugaan upaya penguasaan lahan yang selama ini dikuasai atau digarap masyarakat.
“Sudah dua bulan lalu mereka datang lagi untuk pengambilan lahan. Ini harus serius kita tangani. Saya mendukung masyarakat karena masyarakat tidak punya jaringan,” ujarnya.
Elviriadi juga menyinggung dugaan adanya upaya penguasaan lahan yang dikaitkan dengan hubungan perkawinan Chua dengan seorang warga setempat bernama Siti Azizah. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi di tingkat kecamatan. Namun, ia menilai belum terdapat langkah tegas pemerintah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Ini sangat meresahkan. Sepertinya belum ada sikap tegas dari pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, Chua Cin Heng diketahui memiliki izin tinggal di Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta Imigrasi memeriksa secara menyeluruh status dan aktivitas WN Malaysia tersebut.
Warga Khawatir Konflik Membesar
Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan masyarakat kembali muncul setelah adanya orang-orang yang menurut masyarakat diduga diperintah untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai atau digarap warga.
“Mereka mengutus orang untuk melakukan pengambilan lahan. Orang-orang dia bilang ke masyarakat, "stop, ini punya Chua Chin",” ujar Afrizal.
Ia khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, konflik di tengah masyarakat akan semakin besar.
“Kalau ini dibiarkan bisa membesar. Hari ini kami berharap ada tindakan cepat. Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis,” katanya.
Imigrasi Tegaskan Sengketa Lahan Bukan Kewenangannya
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, mengatakan pihaknya menerima laporan dan aspirasi masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan kepemilikan maupun sengketa lahan bukan merupakan kewenangan Imigrasi.
“Kami menerima baik warga masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami,” ujarnya.
Terkait status keimigrasian Chua Cin Heng, Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya pernah mempertimbangkan tindakan deportasi terhadap WN Malaysia tersebut karena persoalan administrasi keimigrasian.
“Chua Chin ini dulu sempat ingin kami deportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, dia mendapat diskresi,” jelasnya.
Meski demikian, Imigrasi Bengkalis memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami akan bertindak adil dan bijaksana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sampaikan salam kami kepada masyarakat. Pasti kami panggil Chua,” tegas Ketut.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria tetap menjadi kewenangan instansi terkait. Sementara Imigrasi akan berfokus pada aspek keimigrasian, termasuk legalitas izin tinggal dan aktivitas Chua Cin Heng selama berada di Indonesia.
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera mengambil langkah untuk mencegah konflik agraria di Rupat semakin meluas.
Sementara itu, Cua Chin Heng ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh awak media untuk dikonfirmasi belum memberikan jawaban.***(dik)