Riauterkini-KUBU-Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (20) berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Panipahan), Minggu (30/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Asep bin Kadut, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan stiker hitam transparan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkirkan di teras rumah, tepat di depan pintu. Korban kemudian menyadari kendaraannya telah hilang dan segera memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjalan kaki menggunakan topi dan mengenakan jaket berwarna biru dongker serta celana panjang jeans hitam. Pelaku tampak memantau situasi sebelum mendekati sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian menyalakan sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal dan langsung membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi menuju arah Tanjung Lumba-lumba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk yang diperoleh selama proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FA di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Saat menjalani pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan membawa sepeda motor hasil curian ke tempat tinggalnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV serta jaket yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***(Bud)