Riauterkini-PELALAWAN – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Ukui terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan penyebarluasan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, oleh Kanit Binmas Polsek Ukui Ipda Donni, S.H. bersama personel piket Polsek Ukui.
Sosialisasi menyasar masyarakat di Kelurahan Ukui serta kelompok tani di Desa Bukit Gajah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan langsung Maklumat Kapolda Riau Nomor MAK/2/IV/2026 tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Masyarakat, perusahaan, pelaku usaha maupun pihak lainnya diingatkan agar tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar. Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan asap dan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau hotspot, baik di lahan milik pribadi, korporasi maupun lahan lainnya. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat maupun instansi terkait, termasuk TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA), sehingga penanganan dan pemadaman dapat dilakukan secepat mungkin secara bersama-sama.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap hutan atau lahan yang patut diduga dibuka dengan cara dibakar, aparat penegak hukum dapat melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan larangan melakukan aktivitas pengolahan pada lahan tersebut.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla yang terus dilakukan Polsek Ukui.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada pemerintah setempat maupun instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan,” ujarnya.
Menurut AKP Mike Kurniawan, pencegahan karhutla membutuhkan peran dan kepedulian seluruh pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun pemerintah bersama instansi terkait.
“Jangan sampai api yang awalnya kecil berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kabut asap,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Ukui berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini.***(ang)