
Riauterkini-PELALAWAN — Unit Reskrim Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial A (27) tahun, yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman A di wilayah Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Senin, 24 Agustus 2026. Informasi itu menyebutkan A diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Toro Jaya Simpang Y.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengarah ke rumah A yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di saku celana A. Di dalam dompet tersebut terdapat tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, satu kotak telepon seluler Vivo Y18 yang berisi plastik bening klep merah, serta satu unit telepon seluler Vivo Y18 warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu dompet kecil warna hitam, delapan plastik bening klep merah berukuran besar, dan dua ball plastik bening klep merah.
A beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Mike.
Menurut dia, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.***(ang)