
Riauterkini-ROHIL-Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda Riau tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi.
Kapolda juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong jajaran untuk menerapkan program Green Policing secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Jajaran kepolisian diminta memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menangani berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Selain itu, Kapolda menginstruksikan agar kegiatan Go to School yang dilaksanakan setiap Senin turut diisi dengan edukasi mengenai lingkungan dan kegiatan penanaman pohon.
Usai memberikan arahan, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan perambahan dan perusakan hutan mangrove.
Dalam kasus tersebut, Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka.
Perusakan hutan mangrove tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan hutan mangrove yang telah dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan merusak kawasan hutan beserta tanaman mangrove. Lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum.
Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani sebanyak 34 perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara terkait dugaan illegal mining.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan pencegahan.
Khusus di Kabupaten Rokan Hilir, pelestarian hutan mangrove dinilai sangat penting untuk menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi, sekaligus melindungi ekosistem serta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.
Usai konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir terkait pengungkapan kasus tersebut.***(Bud)