
Riauterkini-SINABOI-Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir meningkatkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke tahap penyidikan.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu tersebut diduga dipicu oleh puntung rokok saat aktivitas pengukuran lahan.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi awal diterima polisi setelah masyarakat melaporkan adanya kepulan asap di sekitar lokasi.
Bhabinkamtibmas yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah warga sedang berupaya melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai MF. Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya melakukan aktivitas pengukuran di lahan tersebut.
Saat melakukan pengukuran, MA diduga sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tidak lama kemudian muncul kepulan asap yang disusul kobaran api.
Upaya pemadaman awal dilakukan menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, api semakin membesar dan merembet ke lahan lainnya.
Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pendataan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Penyidik juga melakukan analisis penginderaan jauh melalui citra satelit untuk mendukung proses penanganan perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Rokan Hilir meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, MA diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penanganan karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya.
Aldi juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan lahan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.
MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.*(Bud)