
Pekanbaru-PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 dinilai menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar faktor cuaca.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut karhutla merupakan akumulasi persoalan tata kelola ekosistem, kepentingan korporasi, perizinan hingga lemahnya penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, mengatakan negara tidak boleh terus melihat karhutla hanya sebagai persoalan pemadaman dan penindakan terhadap pelaku di lapangan.
“Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi,” kata Boy dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan analisis WALHI, sepanjang 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 titik hotspot di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.165 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan lonjakan 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan hotspot high confidence terbanyak, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 1.954 titik. Di luar Kalimantan, Sumatra Selatan tercatat memiliki 770 titik hotspot high confidence.
Khusus di Sumatra, WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada dalam konsesi perusahaan. Sebanyak 56 titik berada di sektor kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 16 titik lainnya berada pada konsesi perkebunan sawit.
Menurut Boy, kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penyelidikan dan tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Aparat penegak hukum didorong mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, sepanjang didukung bukti dan diproses sesuai hukum.
WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi hingga mencabut PBPH perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup diminta menggunakan kewenangannya untuk menuntut ganti rugi, melakukan pemulihan lingkungan serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran.
Sementara Kementerian ATR/BPN dinilai perlu mengevaluasi izin perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. Evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang berulang kali terbakar, dianggap penting untuk memastikan kebijakan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.
WALHI menilai pemulihan gambut dan hutan juga harus ditempatkan sebagai bagian utama penanganan karhutla. Tanggung jawab tersebut, menurut mereka, tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat apabila kerusakan terbukti berasal dari aktivitas pihak tertentu.
“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,” ujar Boy.
Karena itu, WALHI menegaskan sudah saatnya negara dan korporasi bertanggung jawab. Penanganan karhutla dinilai harus bergeser dari sekadar respons darurat menuju pembenahan tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum serta pemulihan ekosistem secara menyeluruh dan lintas kementerian.***(rls)