Riauterkini-SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak, merespons penurunan kualitas udara akibat serbuan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengeluarkan instruksi penanganan darurat.
Langkah preventif difokuskan penuh untuk melindungi kelompok masyarakat paling rentan, mulai dari anak-anak sekolah, ibu hamil, hingga kalangan lansia.
Keputusan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin Apel di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026) pagi.
Kebijakan daerah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK/-SET/26 Tahun 2026 yang diterbitkan Selasa (25/8/2026) malam.
"Pemerintah Kabupaten Siak mengambil sejumlah langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan anak-anak, Ibu Hamil, dan Lansia, menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan," tegas Afni.
Dalam sektor pendidikan, Bupati Siak tersebut menginstruksikan penghentian sementara aktivitas belajar tatap muka untuk tingkat usia dini.
Namun, untuk jenjang sekolah dasar dan menengah, penyesuaian dilakukan secara terukur berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
"Untuk kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan kami liburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD-SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah," jelas Afni.
Ia menegaskan agar pihak sekolah tidak serta-merta meliburkan kegiatan belajar tanpa acuan data yang valid, melainkan mengalihkan proses belajar mengajar ke sistem jarak jauh sesuai tingkat pencemaran udara di kawasan masing-masing.
"Jadi tidak semua kecamatan langsung menerapkan kegiatan pendidikan secara PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap jam 16.00 WIB untuk pengambilan kebijakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Afni menjelaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah diberikan kewenangan penuh untuk menerbitkan Surat Keputusan secara berkala guna merespons perubahan kondisi udara di lapangan.
"Evaluasi dilakukan setiap dua hari mengenai kecamatan mana yang sekolahnya perlu diliburkan atau menerapkan PJJ," tambah Bupati.
Mengenai kondisi di lapangan, Afni membeberkan bahwa pemburukan kualitas udara di beberapa titik di Siak bukan bersumber dari wilayah lokal, melainkan akibat pergerakan angin yang membawa polutan dari daerah tetangga.
"Kebijakan berbeda antar wilayah ini diambil karena kondisi pencemaran udara sangat dipengaruhi arah angin dan pergerakan asap. Api di Siak sendiri sebenarnya tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan," terangnya.
Saat ini, Pemkab Siak memberikan perhatian intensif pada tiga wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah tetangga.
"Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berbatasan dengan wilayah Pekanbaru dan Pelalawan. Kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan telah masuk kategori tidak sehat dan cenderung berbahaya," papar Afni.
Sebagai langkah ekstra proteksi di lingkungan pemerintahan, Pemkab Siak juga memberlakukan skema fleksibilitas kerja (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berisiko tinggi.
"ASN perempuan yang sedang hamil kami berikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home tanpa terkecuali. Kebijakan WFH ini juga dapat diberikan kepada ASN yang memiliki penyakit bawaan seperti asma akut atau gangguan terkait ISPA, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan," tegasnya.
Bupati menekankan bahwa prioritas keselamatan warganya adalah hal yang tidak bisa ditawar. "Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terpapar udara buruk di luar ruangan," tutup Afni.***(Adji)