Riauterkini-PELALAWAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah pada Senin ( 24/8/ 2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/4/932 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat edaran ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP serta orang tua atau wali peserta didik.
Dalam surat tersebut, pembelajaran daring diberlakukan di 10 kecamatan, yakni Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Teluk Meranti, Langgam, dan Pelalawan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi Riauterkini.com. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dari rumah meski peserta didik tidak diperkenankan datang ke sekolah.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap. Peserta didik juga diminta tidak mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Proses pembelajaran tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker dianjurkan.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi satuan pendidikan penerima tetap dilaksanakan.
Dinas Pendidikan meminta sekolah menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan makanan dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan oleh peserta didik.
Dengan mekanisme tersebut, makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah tanpa harus datang ke sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan menyatakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Keputusan tersebut akan mempertimbangkan informasi dari BMKG dan instansi terkait. Dengan demikian, perubahan kembali ke pembelajaran tatap muka maupun perpanjangan PJJ akan bergantung pada kondisi kualitas udara di wilayah Pelalawan.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.***(ang)