Riauterkini - PEKANBARU - Isu pencabutan memori banding oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ditepis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan hingga Selasa (11/8/2026), belum ada surat resmi yang masuk terkait pencabutan upaya banding dari pihak Abdul Wahid.
“Setelah kami lakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid,” kata Jonson.
Disisi lain, lanjut Jonson, pihak PN juga menyatakan berdasarkan data administrasi perkara pihak Abdul Wahid juga belum melengkapi berkas memori banding. Pada hal secara lisan usai putusan persidangan sebelumnya pihak Abdul Wahid dengan yakinnya melakukan banding atas putusan penjara atas putusab dua tahun penjara oleh hakim pengadilan tersebut.
PN Pekanbaru, kata dia, masih berpedoman pada pernyataan yang disampaikan pihak Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Saat itu, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding. Dan itu sudah kami catat,” ujarnya.
Di tengah belum adanya memori banding dari pihak Abdul Wahid, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Banding tersebut diajukan KPK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid. KPK menilai putusan tersebut masih perlu diperiksa kembali pada tingkat banding berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Tak hanya terhadap Abdul Wahid, JPU KPK juga telah merampungkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tercatat sebagai satu-satunya terdakwa yang menyatakan mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.
Namun, hingga kini memori banding dari pihak Abdul Wahid belum diterima pengadilan.
Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.
Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan langkah hukum antara pihak Abdul Wahid dan JPU KPK. Di satu sisi, PN Pekanbaru masih mencatat adanya pernyataan banding dari Abdul Wahid, namun belum menerima memori bandingnya. Di sisi lain, JPU KPK telah resmi mengirimkan memori banding untuk meminta putusan terhadap ketiga terdakwa diperiksa kembali pada tingkat banding. ***(mok)