Riauterkini-PUJUD-Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (9/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Dari ketiga Terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Budi Winarko.
Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I Suka Jadi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, kaca pirex, pipet serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan DFH, sabu tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah MRAF.
Di lokasi, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” jelas Kapolsek Pujud.
Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine (MET).
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Pujud juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(Bud)