riauterkini-INDRAGIRI HILIR — Kegiatan Entry Meeting antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait penertiban serta pengamanan barang milik negara, berlangsung khidmat di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis (6/8/2026) pagi.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis dan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) antara kedua belah pihak, khususnya dalam upaya penyelamatan aset negara dan penyelesaian tunggakan piutang lelang kendaraan sebanyak 18 unit roda dua dan roda empat periode 2007 hingga 2013 dengan total nilai mencapai Rp646.450.000.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejari Inhil Sugito, S.H., Kasi Datun Jefri Armando Pohan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Kejari Inhil Yuridho Fadlin, S.H., M.H., jajaran Kejari Inhil, Kepala BKAD Inhil Feri Irawan, S.E., M.Si., serta jajaran BKAD Inhil.
Kepala BKAD Indragiri Hilir, Feri Irawan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa upaya penagihan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Riau, ada 18 unit kendaraan roda empat dan roda dua dengan nilai sekitar 646 juta rupiah. Hari ini kami dibantu Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk upaya persuasif dan humanis. Kita harapkan berjalan lancar dan teknisnya akan dibahas bersama Kasi Datun," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, S.H., menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan mengedepankan pendekatan melalui pemanggilan para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dilakukan mediasi dan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan pembayaran.
"Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut MoU Kejari Inhil dengan BKD Inhil khusus pemulihan aset, khususnya penyelesaian tunggakan LHP BPK. Ada tunggakan 18 unit vehicle dari 2007-2013 nilainya mencapai 600 juta rupiah. Kejari Inhil terima permohonan untuk bantuan penurunan aset melalui negosiasi atau mediasi dengan pemanggilan pemenang lelang. Buat surat pernyataan kesanggupan waktu pembayaran. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan lakukan langkah delegasi berupa gugatan ke pengadilan," tegasnya.
Melalui pendampingan bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tembilahan, mediasi ini diharapkan dapat berjalan efektif secara humanis sehingga seluruh piutang aset daerah dapat segera tersalurkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Inhil dan memberikan kepastian hukum.***(pto)