Riauterkini - TELUKKUANTAN - Wakil Ketua II DPRD Kuantan Singingi Romi Alfisyah Putra memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (8/7/2026).
Agenda paripurna ke-21 masa sidang III tersebut menjadi tahapan awal pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan langsung oleh Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Muklisin menegaskan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Muklisin menjelaskan, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, ia memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga sejumlah indikator kinerja pembangunan yang telah dicapai sepanjang tahun anggaran 2025.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2025.
Menurut Muklisin, raihan tersebut menandai keberhasilan Pemkab Kuantan Singingi mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali secara keseluruhan.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah yang terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP bukan menjadi tujuan akhir. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus memperkuat kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban keuangan agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD tersebut menjadi awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum memasuki tahapan pandangan umum fraksi, pembahasan bersama, hingga pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kuantan Singingi.*** (Jok)