Riauterkini-RENGAT-Walau menyandang status kabupaten layak anak dengan kategori nindya, namun angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) cenderung meningkat. Peningkatan angka kekerasan terhadap anak di Inhu mulai terlihat dari tahun 2024 yang mencapai 71 Crime Total (CT) atau jumlah tindak pidana dan ditahun 2025 meningkat menjadi 72 CT serta pada tahun 2026 dari Januari hingga Mei sudah mencapai angka 31 CT.
Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Inhu dari tahun 2024 yang mencapai 71 Crime Total (CT) atau jumlah tindak pidana dan ditahun 2025 meningkat menjadi 72 CT serta pada tahun 2026 dari Januari hingga Mei sudah mencapai angka 31 CT, disampaikan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, saat dikonfirmasi riauterkinicom, Rabu (15/7/26) melalui selulernya.
“Tahun 2024, untuk Pidana Perempuan dan Anak (PPA) di Inhu mencapai angka 71 Crime Total (CT) dan untuk Crime Clerence (CC) mencapai angka 64 serta untuk Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Inhu ada 1 CT dan 1 CC,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Diungkapkan nya kecendrungan meningkat nya angka kekerasan terhadap anak mulai terlihat pada tahun 2025, dimana pada tahun tersebut untuk Pidana Perempuan dan Anak (PPA) di Inhu mencapai angka 72 CT dan 58 CC, untuk Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Inhu nihil.
“Tahun 2025 terjadi peningkatan dengan PPA mencapai angka 72 CT dan 58 CC serta PPO nya nihil, sementara di tahun 2026 ini terhitung mulai bulan Januari hingga Mei untuk PPA sudah mencapai angka 31 CT dan 11 untuk CC,” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Inhu Evy Irma Junita tidak menampik kecendrungan meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Inhu.
“Kami tidak menampik adanya peningkatan angka kekerasan terhadap anak di Inhu, dengan adanya UPTD DPPPAPPKB di kecamatan yang menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat, tentunya ini semakin memudahkan dan memberi keberanian kepada masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan tentang adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tegas Evy Irma Junita Kadis DPPPAPPKB Inhu saat dikonfirmasi riauterkinicom, Rabu (15/7/26) melalui selulernya.
Ditambahkanya, dengan status kabupaten layak anak dengan kategori nindya, dinas
DPPPAPPKB Inhu lebih condong dalam menyiapkan sistim seperti sosialisasi untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan anak. Sebab menurunkan angka kekerasan terhadap anak, tidak semudah menurunkan pesakitan. Untuk itu peran orang tua sangat menentukan dan dibutuhkan dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Peran orang tua itu sangat menentukan dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak, karena dengan adanya peran orang tua terutama dalam melakukan pengawasan terhadap anak, potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dapat diantisipasi lebih dini. Untuk itu kami mengimbau mari bersama sama, terutama orang tua untuk memberikan lebih perhatian dan pengawasan terhadap anak anak, agar potensi kekerasan terhadap anak tidak terjadi,” jelasnya. *** (guh)