Riauterkini---TANAHPUTIH----Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir melalui Unit Reaksi Cepat (URC) RAGA berhasil mengungkap kasus video viral yang memperlihatkan seorang pria diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap pengendara lain di jalan lintas Sumatera Riau Bukit Timah Kepenghuluan Rantau Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
“Begitu menerima informasi terkait video viral tersebut, Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan analisis digital untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Ipda Didi Sofyan.
Dari hasil analisis menggunakan perangkat Inafis Polri serta pendalaman informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ADK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan lintas Sumatera Riau Bukit Timah Kepenghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu terjadi kemacetan akibat sistem buka-tutup jalan yang sedang diberlakukan.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku yang sedang menuju Sungai Rokan terlibat cekcok dengan seorang pengendara berinisial M terkait kondisi lalu lintas. Diduga karena terbawa emosi, pelaku kemudian mengeluarkan satu pucuk air soft gun jenis Glock 22 dan mengarahkannya ke korban.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Senin, 8 Juni 2026, Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berkolaborasi dengan Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.
Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan petugas, terduga pelaku bersikap kooperatif dan bersedia menemui penyidik. Saat pemeriksaan awal, ADK mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam video viral yang beredar di media sosial.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air soft gun jenis Glock 22 serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Ipda Didi Sofyan menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan pengendalian diri saat berkendara serta menghindari tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.***(Bud)