Riauterkini-PELALAWAN - Polres Pelalawan menangkap dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru 14 hari bebas dari penjara.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di parkiran Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tim opsnal langsung bergerak setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan atas kasus yang sempat viral di media sosial,” kata John dalam keterangannya, Selasa (12/5/ 2026) kemarin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku utama yang diamankan berinisial YP alias Y, 30 tahun. Ia disebut sebagai ketua komplotan sekaligus residivis kasus curanmor tahun 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr.
Selain Y, polisi juga menangkap MH alias R, 27 tahun, warga Jalan Kaharudin Nasution Gang Libas, Pekanbaru. Polisi menyebut MH berperan sebagai penadah dan penjual motor hasil curian.
Sementara itu, sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Penangkapan terhadap Y dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan IPTU Azuardi dan Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan IPDA Erwin Naibaho menggerebek sebuah hotel di Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, Y mengaku telah tujuh kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Pelalawan. Lokasi aksinya antara lain di Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura Km 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, hingga Hotel Jalur 2.
Menurut polisi, hasil penjualan motor curian berkisar Rp 2,7 juta hingga Rp 8,5 juta per unit. Salah satu sepeda motor jenis Honda Scoopy disebut dijual kepada seseorang berinisial H.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T, serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik tersangka Y.
Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali menangkap MH di Jalan Utama, Pekanbaru. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa MH berperan menjual motor hasil curian kepada jaringan penadah lainnya.
Kapolres Pelalawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya residivis curanmor.
“Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda,” ujar John.***(ang)